Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya angkat bicara terkait dugaan ditolaknya Ustaz Abdul Somad (UAS) bersama keluarga dan kerabatnya di Singapura. Ada sekitar tujuh orang termasuk Abdul Somad dilarang memasuki Singapura melalui jalur pelabuhan Internasional Batam Center.
Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan dugaan penolakan Singapura atas kedatangan Abdul Somad bersama enam orang lainnya pada Senin (16/5/2022) lalu.
"Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN,Hn, FA, AMA, SQA, SAM," kata Achmad Nur melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).
Menurut Achmad, rombongan Abdul Somad awalnya tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.
Achmad mengatakan, Abdul Somad sebelumya bersama keluarga diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center.
Kemudian, setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. Sehingga, kata Achmad Nur, Abdul Somad bersama enam orang lainnya akhirnya kembali ke Indonesia. Adapun alasan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
Meski begitu, menurutnya, terkait kepemilikan paspor Abdul Somad bersama enam orang lainnya sudah sesuai ketentuan berlaku.
"Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kami intervensi," ujarnya.
Achmad Nur menegaskan bahwa dari Imigrasi Indonesia tidak sama sekali ditemukan permasalahan dokumen keimigrasian milik Abdul Somad beserta rombongan.
"Penolakan masuk kepada warga negara asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara."
Bantah Deportasi UAS
Sementara itu, mengutip dari Antara, Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari membantah UAS dideportasi dari Singapura.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” kata Ratna.
“Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” tambahnya.
Ratna mengaku setelah mendengar kabar tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah