Suara.com - Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku dirinya dideportasi oleh Singapura. Hal ini disampaikan melalui unggahan foto di akun Instagram pribadinya. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo menyebut bahwa Ustadz Abdul Somad tidak boleh masuk ke Singapura dikarenakan kebijakan ‘Not to Land’ (NTL). Apa itu not to land?
Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan kronologi saat dirinya ditahan di sebuah ruangan berukuran 1x2 meter melalui Instagram pribadinya (@ustadzabdulsomad_official) pada Senin (16/5/2022). Dalam postingannya, ruangan tersebut mirip dengan sebuah penjara. Usut punya usut, ternyata UAS dikenakan kebijakan not to land oleh pemerintah Singapura. Banyak publik penasaran apa itu not to land?
“UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari singapore.” tulis akun @ustadzabdulsomad_official pada Senin (16/5/2022). Lantas apa itu Not to Land yang ditetapkan oleh Singapura untuk UAS?
Apa Itu Not to Land?
Apa itu not to land? Not to Land adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sebuah negara. Aturan Not to Land ini merupakan sebuah bentuk penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara yang bersifat administrasi negara.
Warga Negara Asing (WNA) yang dinilai melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi seperti Not to Land Notice, Deportasi, kurungan badan dan membayar denda.
Apabila WNA dikenakan Not to Land notice, maka akan langsung dikembalikan ke negara bersangkutan pada pemberangkatan pertama menuju negara pemberangkatan. Jika WNA yang dikenakan Not to Land notice masih harus menunggu karena tidak ada jadwal keberangkatan, maka WNA harus menunggu di ruang detensi yang ada di tempat pemeriksaan keimigrasian (TPI).
Lantas bagaimana seseorang dapat terkena Not to Land notice seperti yang dikenakan kepada Ustadz Abdul Somad ini? Mengutip laman resmi Kedutaan Malaysia, ada beberapa alasan ditetapkannya Not to Land notice kepada seseorang sebagai berikut:
- Paspor memiliki sisa masa berlaku kurang dari enam bulan
- Sebelumnya telah tinggal lama di Malaysia dan dilarang kembali ke Malaysia untuk jangka waktu tertentu
- Seseorang yang menggunakan paspor turis secara tidak tepat dengan mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari yang sudah diizinkan
- Kehilangan atau tidak memiliki paspor
Tanggapan Pemerintah RI
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo menyebutkan Ustadz Abdul Somad dinilai oleh pihak imigrasi Singapura tidak memenuhi kriteria aturan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Suryopratomo menjelaskan bahwa Ustaz Abdul Somad bersama tujuh orang rombongan diminta untuk kembali ke Batam setelah mendapatkan Not to Land notice.
Demikian informasi seputar apa itu Not to Land notice yang dikenakan kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) beserta rombongannya dan aturan mengenai Not to Land notice yang dikenakan kepada seseorang yang mengunjungi sebuah negara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Sesalkan UAS Dideportasi, Muhammadiyah Minta Pemerintah Singapura Beri Penjelasan
-
Tak Bisa Intervensi Singapura Tolak UAS, Kemenkumham: Hal Lazim Dilakukan Demi Jaga Kedaulatan Negara
-
Mengaku Dideportasi, Ada Perlu Apa UAS ke Singapura?
-
5 Fakta UAS Dideportasi dari Singapura, Ternyata Ditolak Izinnya?
-
Kenapa UAS Ditolak di Singapura Padahal Berkas Lengkap? Kemenkumham Beri Tanggapan Begini
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi