Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menyampaikan pesan untuk memulai pelonggaran melepas masker di area terbuka karena pandemi Covid-19 masih ada.
Dicky mengatakan komunikasi kebijakan pelonggaran masker ini jangan sampai disalahartikan masyarakat menjadi euforia yang berlebihan, protokol kesehatan tetap harus dilakukan.
"Penggunaan masker ini kita harus sangat hati-hati, terutama menarasikannya, jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat kita abai dan merugikan kita sendiri," kata Dicky saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Terlebih, lanjut Dicky, perkembangan pandemi Covid-19 secara global juga mulai meningkat lagi, bahkan ada varian baru lagi yakni varian omicron plus.
"Di Australia sudah melonggarkan pembukaan masker karena cakupan vaksinasi dosis ketiga atau boosternya sudah 70 persen, nah Indonesia kan belum, jadi harus berhati-hati melihat situasi," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan Jokowi ini terburu-buru dan bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya yang ingin melihat perkembangan pandemi enam bulan ke depan.
"Harus bijak dan tidak terburu-buru, saya sepakat dengan pernyataan presiden sebelumnya yang menyebut pelonggaran bertahap melihat kondisi enam bulan," tegas Dicky.
Sejauh ini pemerintah telah menyuntikkan 199,644,471 orang (95.86 persen) vaksin dosis pertama dan 166,290,758 orang (79.85 persen) vaksin dosis kedua, serta 42,734,668 orang (20.52 persen) vaksin dosis ketiga dari total 208,265,720 orang target awal yang ditetapkan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, maka diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
Baca Juga: Asyik! Presiden Jokowi Bebaskan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Kendati demikian, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.
Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar