Suara.com - Pengakuan Ustaz Abdul Somad (UAS) dideportasi oleh pihak Singapura akhirnya mendapat perhatian dari Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo. Ternyata pendakwah kondang itu dikenakan Not To Land notice bukan deportasi.
Suryopratomo menjelaskan apa yang dialami oleh sosok penceramah tersebut bukan merupakan tindakan deportasi.
Lebih lanjut, Suryopratomo telah menghubungi pihak imigrasi Singapura (ICA) dan mendapati bahwa UAS dikenakan not to land (NTL) karena tidak memenuhi kriteria untuk masuk.
"Saya sudah minta penjelasan dari ICA. Menurut mereka, ICA memang menetapkan not to land kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible berkunjung ke Singapore," terang Suryopranoto, Selasa (17/5/2022).
Lantas, apa yang dimaksud dengan kebijakan not to land?
Mengenal not to land notice
Not to land (NTL) merujuk kepada keputusan yang diambil oleh pihak imigrasi suatu negara untuk menolak seseorang masuk ke negara mereka
Beberapa negara memiliki serangkaian alasan mengapa pihak imigrasi harus memberikan NTL kepada seseorang.
Kita dapat mengambil contoh dari negara tetangga, Malaysia.
Baca Juga: Bantah Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, KBRI: Izin Masuknya Ditolak
Pihak imigrasi Malaysia mengeluarkan NTL atas beberapa alasan.
Mengutip dari laman resmi kedutaan Malaysia, sesorang akan dikebakan NTL karena alasan seperti:
- Paspor yang dibawa memiliki sisa masa berlaku kurang dari enam bulan.
- Tidak memiliki atau kehilangan paspor.
- Sebelumnya tinggal lebih lama di Malaysia dan dilarang kembali ke Malaysia untuk jangka waktu tertentu.
- Menggunakan status turis secara tidak tepat dengan mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari yang diizinkan
Terkait dengan kriteria yang ditetapkan untuk UAS kena NTL, Suryopranoto menjelaskan bahwa pihak imigrasi Singapura tidak memberikan jawaban pasti.
"ICA tidak mau menjelaskan kriteria yang mereka tetapkan. ICA juga tidak mau menjelaskan apakah UAS masuk blacklist mereka atau tidak. NTL umum dilakukan Imigrasi setiap negara," terangnya.
Gatot Nurmantyo juga pernah dapat NTL
Pengalaman mendapatkan NTL ternyata tidak hanya pernah dialami UAS seorang diri.
Berita Terkait
-
Bantah Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, KBRI: Izin Masuknya Ditolak
-
Apa Saja Pelanggaran yang Membuat Seseorang Bisa Dideportasi?
-
Apa Itu Not to Land Notice? Ini Penyebab UAS Dideportasi dari Singapura
-
Tak Bisa Intervensi Singapura Tolak UAS, Kemenkumham: Hal Lazim Dilakukan Demi Jaga Kedaulatan Negara
-
UAS Dideportasi Singapura, Fadli Zon: UAS Adalah WNI Terhormat, Ini Penghinaan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional