Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengklaim dorongan untuk merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran datang dari masyarakat luas, khususnya dokter dan tenaga kesehatan.
Melki menyebut pihaknya akan segera memasukan agenda Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pendidikan Kedokteran dalam masa sidang kali ini.
"Komisi IX memang sudah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat luas, dari tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan, khususnya juga dari pimpinan DPR RI yang memberikan pesan bahwa Komisi IX tolong berikan atensi pada aspirasi RUU Praktik dan Pendidikan Kedokteran," kata Melki saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).
Nantinya, jika pembahasan RUU sudah dimulai, pihaknya akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Seluruh Indonesia untuk menampung usulan dari kedua organisasi profesi kedokteran tersebut.
"Andai kata proses ini berjalan, ada kesepakatan di komisi IX untuk membahas pasti akan memanggil IDI termasuk PDSI dan stakeholder lain, untuk membahas hal ini. memang aspirasi di anggota mayoritas itu agar regulasinya disempurnakan," ucapnya.
Sementara itu, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sudah menemui Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono untuk mendorong revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
"Saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas," kata Ketua PDSI Brigjen TNI Purn Jajang Edi Priyanto pada Jumat (13/5).
Setelah mendengarkan masukan dari PDSI, Agung Laksono juga menyambut rencana PDSI untuk mendukung reformasi dunia kesehatan termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.
“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI," kata Agung.
Baca Juga: Merek Fesyen Ini Ajak Tenaga Kesehatan Kembangkan Passion Di Luar Dunia Medis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap di Bank, Begini Penjelasan Mendagri Tito ke Prabowo
-
Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida
-
Ayah Tiri Alvaro Tewas Gantung Diri Pakai Celana di Ruang Konseling, Polisi Ungkap Kronologinya
-
Siap Produksi Massal, BRIN dan PTDI Tunggu Pesanan Pesawat N219 dari Pemerintah
-
Anggota Komisi IV DPR Kasih 'Jempol' Produksi dan Gerakan Pangan Murah Polri
-
BRIN Siap Kembangkan Pesawat Amfibi dan Perkuat Alutsista Nasional Sesuai Arahan Presiden
-
Jejak Digital Sadis Alex Si Ayah Tiri, Terkuak Isi WA 'Perjanjian Buang Mayat' Bocah Alvaro
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
Usai OTT Bupati, KPK Tahan 3 Tersangka yang Diduga Terima Uang Korupsi Pembangunan RSUD Koltim
-
150 Batalyon Infanteri Teritorial Dibentuk Mulai 2025, Tujuannya untuk Apa?