Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengklaim dorongan untuk merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran datang dari masyarakat luas, khususnya dokter dan tenaga kesehatan.
Melki menyebut pihaknya akan segera memasukan agenda Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pendidikan Kedokteran dalam masa sidang kali ini.
"Komisi IX memang sudah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat luas, dari tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan, khususnya juga dari pimpinan DPR RI yang memberikan pesan bahwa Komisi IX tolong berikan atensi pada aspirasi RUU Praktik dan Pendidikan Kedokteran," kata Melki saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).
Nantinya, jika pembahasan RUU sudah dimulai, pihaknya akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Seluruh Indonesia untuk menampung usulan dari kedua organisasi profesi kedokteran tersebut.
"Andai kata proses ini berjalan, ada kesepakatan di komisi IX untuk membahas pasti akan memanggil IDI termasuk PDSI dan stakeholder lain, untuk membahas hal ini. memang aspirasi di anggota mayoritas itu agar regulasinya disempurnakan," ucapnya.
Sementara itu, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sudah menemui Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono untuk mendorong revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
"Saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas," kata Ketua PDSI Brigjen TNI Purn Jajang Edi Priyanto pada Jumat (13/5).
Setelah mendengarkan masukan dari PDSI, Agung Laksono juga menyambut rencana PDSI untuk mendukung reformasi dunia kesehatan termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.
“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI," kata Agung.
Baca Juga: Merek Fesyen Ini Ajak Tenaga Kesehatan Kembangkan Passion Di Luar Dunia Medis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat
-
Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100