Terkesan Sudutkan Islam, Legislator PKS Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Bawa Atribut Agama Saat Sidang

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:14 WIB
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mendukung kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang penggunaan atribut keagamaan bagi para terdakwa di persidangan.

Nasir justru meminta agar Kejagung segera menerbitkan peraturan tersebut secara resmi.

"Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa," kata Nasir kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Nasir sendiri mengaku heran dengan sikap para terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan. Mulai dari penggunaan peci atau kopiah haji, baju kolo, kerudung atau pakaian abaya hingga cadar.

Padahal sebelumnya para terdakwa tidak pernah menggunakan atribut tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

"Tentu saja, atribut ini menyudutkan umat Islam. Ada kesan seolah-olah atribut keagamaan itu dipaksakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau seolah-olah sudah bertaubat dari kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut.

Larangan Jaksa Agung

Sebelumnya Jaksa Agung S. T. Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com