Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain, tidak secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya (WNI).
Pernyataan Zudan menyusul adanya kasus calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra yang memiliki kewarganegaraan ganda. Sebelumnya, Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra memiliki paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini.
"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI. Dua kasus tadi menunjukan dalam waktu bersamaan Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra punya paspor Papua Nugini, ternyata dia tetap WNI," ujar Zudan dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan yang disiarkan dari Youtube APHTN-HAN Official, Rabu (18/5/2022).
Zudan menuturkan, keduanya masih berstatus WNI karena tidak melepaskan kewarganegaraannya. Sehingga masih tercatat sebagai WNI
"Dua-duanya (Orient Riwu dan Djoko Tjandra) tidak melakukan pelepasan kewarganegaraan. Dua-duanya, dalam sistem informasi administrasi kependudukan masih tercatat sebagai WNI," ucap dia.
Hal tersebut kata Zudan karena pemerintah belum melakukan tindakan administrasi.
"Mengapa karena belum ada tindakan administrasi pemerintah. Jadi di dalam undang-undang administrasi pemerintahan diatur dua hal, feitelijk handelingen dan rechtshandelingen. Jadi di dalam sistem pemerintahan kita, tidak ada yang dikatakan batal demi hukum secara otomatis," kata dia.
Zudan memaparkan, dalam pasal 23 undang-undang kewarganegaraan menyatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan, adalah memiliki paspor negara lain. Hal ini kata Zudan merupakan perumusan norma sebagai sanksi administrasi.
"Kita harus mengecek dari sisi pembentukan norma susunan perumusan normanya adalah sistem sanksi. Jadi ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan sampai huruf i, kalau saya tidak salah itu, dia maka dikategorikan diberi sanksi kehilangan kewarganegaraan," ucap dia.
Baca Juga: Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan Status WNI
Sehingga kata Zudan, jika belum ada tindakan administrasi berdasarkan pasal 23, belum masuk ke dalam perbuatan hukum terkait kehilangan kewarganegaraan WNI.
Karena itu kata Zudan, belum ada yang mengetahui kapan Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra kehilangan kewarganegaraan WNI-nya.
"Pandangan saya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan pasal 23 itu, belum masuk ke dalam perbuatan hukum konkrit. Jadi kita belum tahu itu Orient Riwu Kore itu kapan kehilangan kewarganegaraan, pak Djoko Tjandra kapan kehilangan kewarganegaraannya," ungkap dia.
Karena itu, kata Zudan, pentingnya Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menerbitkan keputusan membatalkan dan mencabut kewarganegaraan ganda.
"Maka penting menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya, disitulah esensi undang-undang administrasi pemerintahan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN