Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain, tidak secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya (WNI).
Pernyataan Zudan menyusul adanya kasus calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra yang memiliki kewarganegaraan ganda. Sebelumnya, Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra memiliki paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini.
"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI. Dua kasus tadi menunjukan dalam waktu bersamaan Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra punya paspor Papua Nugini, ternyata dia tetap WNI," ujar Zudan dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan yang disiarkan dari Youtube APHTN-HAN Official, Rabu (18/5/2022).
Zudan menuturkan, keduanya masih berstatus WNI karena tidak melepaskan kewarganegaraannya. Sehingga masih tercatat sebagai WNI
"Dua-duanya (Orient Riwu dan Djoko Tjandra) tidak melakukan pelepasan kewarganegaraan. Dua-duanya, dalam sistem informasi administrasi kependudukan masih tercatat sebagai WNI," ucap dia.
Hal tersebut kata Zudan karena pemerintah belum melakukan tindakan administrasi.
"Mengapa karena belum ada tindakan administrasi pemerintah. Jadi di dalam undang-undang administrasi pemerintahan diatur dua hal, feitelijk handelingen dan rechtshandelingen. Jadi di dalam sistem pemerintahan kita, tidak ada yang dikatakan batal demi hukum secara otomatis," kata dia.
Zudan memaparkan, dalam pasal 23 undang-undang kewarganegaraan menyatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan, adalah memiliki paspor negara lain. Hal ini kata Zudan merupakan perumusan norma sebagai sanksi administrasi.
"Kita harus mengecek dari sisi pembentukan norma susunan perumusan normanya adalah sistem sanksi. Jadi ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan sampai huruf i, kalau saya tidak salah itu, dia maka dikategorikan diberi sanksi kehilangan kewarganegaraan," ucap dia.
Baca Juga: Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan Status WNI
Sehingga kata Zudan, jika belum ada tindakan administrasi berdasarkan pasal 23, belum masuk ke dalam perbuatan hukum terkait kehilangan kewarganegaraan WNI.
Karena itu kata Zudan, belum ada yang mengetahui kapan Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra kehilangan kewarganegaraan WNI-nya.
"Pandangan saya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan pasal 23 itu, belum masuk ke dalam perbuatan hukum konkrit. Jadi kita belum tahu itu Orient Riwu Kore itu kapan kehilangan kewarganegaraan, pak Djoko Tjandra kapan kehilangan kewarganegaraannya," ungkap dia.
Karena itu, kata Zudan, pentingnya Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menerbitkan keputusan membatalkan dan mencabut kewarganegaraan ganda.
"Maka penting menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya, disitulah esensi undang-undang administrasi pemerintahan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
CEK FAKTA: Prabowo Minta Rakyat Jarah Rumah Bahlil dan Lainnya?
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
-
Krisis Politik Nepal Memanas, Militer Turun Tangan
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
Pegiat Media Sosial Pertanyakan Optimisme Purbaya Capai Target Ekonomi 8%
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
CEK FAKTA: Rumah Roy Suryo Dijarah dan Dibakar Massa
-
Israel Bom Ibu Kota Qatar