Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menjawab pertanyaan yang sempat dilayangkan Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman terkait aliran dana hasil kerja sama KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain mendapatkan pengawasan, pendanaan hasil kerja sama tersebut juga digunakan pada pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Melalui akun Twitternya, Taufiqurrahman mempertanyakan soal Pasal 38 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Dalam pasal tersebut dijelaskan kalau KSP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin yang menjadi pertanyaan Taufiqurrahman ialah soal aliran dana yang sudah terkumpul atas kerja sama KSP dengan pihak lain.
"Kalau dana sudah terkumpul dipakai untuk apa saja dana tersebut? Apakah dana ini yang dipakai untuk membiayai dan memelihara buzzeRP pemecah belah bangsa? Apakah dana ini dipergunakan untuk operasi politik kepada oposan dan lawan politik?" cuitnya melalui akun Twitter @Taufiq_PD_DKI pada Selasa (17/5/2022).
Selain itu, sepengetahuan Taufiqurrahman praktik penggunaan dana off budgeter sudah tidak diperbolehkan lagi sejak era Reformasi 1998. Menurutnya, praktik itu sempat dilakukan pada masa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan pembangunan simpang susun Semanggi yang tidak menggunakan dana APBD DKI Jakarta.
Melihat pertanyaan itu, Jaleswari lantas menjawab bahwa Pasal 38 Ayat 2 Perpres 83/2019 itu pada prinsipnya merupakan kodifikasi dari praktik kerja sama dengan mitra-mitra untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga, termasuk KSP.
Kemudian, pelaksanaan pasal tersebut juga harus melalui berbagai mekanisme kontrol diantaranya tidak boleh merugikan kepentingan negara dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan," jelasnya.
Baca Juga: Begini Respon AHY Terkait Koalisi Indonesia Bersatu
"Selain itu, selayaknya lembaga non-struktural lainnya, KSP pun tidak lepas dari pengawasan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan," sambung Jaleswari.
Jaleswari juga menjawab soal anggapan kalau pendanaan dari kerja sama dengan pihak lain yang tidak diperbolehkan sejak era Reformasi 1998.
Jaleswari mengungkapkan kalau praktik pendanaan itu juga pernah dilakukan pada saat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY menjabat sebagai presiden. Kala itu, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).
Dalam perpres itu terdapat pasal yang berbunyi "Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal lain juga menyebut "Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Berita Terkait
-
Begini Respon AHY Terkait Koalisi Indonesia Bersatu
-
Partai Golkar, PPP dan PAN Sudah Bentuk Koalisi Bersama, AHY Lebih Pilih Tidak Tergesa-gesa
-
Demokrat Tak Mau Terburu-buru Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu, AHY Ungkap Alasannya
-
Golkar-PAN-PPP Bentuk Koalisi Indonesia Bersatu, Begini Reaksi Ketum Demokrat AHY
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Salat Jenazah Try Sutrisno Digelar di Masjid Agung Sunda Kelapa, Bahlil dan Prasetyo Hadi Hadir
-
Israel Mulai Serang Lebanon, Trump Beri Sinyal Perang Jangka Panjang
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat