Suara.com - Pemerintah mengumumkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama pandemi. Tes Covid-19 mulai ditiadakan dan berlaku secara efektif pada kemarin Rabu, 18 Mei 2022. Simak aturan bebas tes Covid-19 lengkap pada artikel berikut.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemerintah telah mengubah aturan bebas tes Covid-19 lengkap dan juga syarat perjalanan untuk para pelaku perjalanan. Pemerintah resmi menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Aturan bebas tes Covid-19 terbaru itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun SE tersebut dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan serta melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Selain penghapusan tes Covid-19, pemerintah juga menerapkan sejumlah peraturan terbaru lainnya. Berikut aturan bebas tes Covid-19 selengkapnya.
Aturan Bebas Tes Covid-19 Lengkap
Berikut ini aturan bebas tes Covid-19 lengkap yang secara efektif sudah mulai berlaku. Meskipun telah dihapus, namun pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku diantaranya yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis yang menutup hidung, dagu dan mulut selama di dalam ruangan atau dalam kondisi kerumunan.
b. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam sekali, dan membuang limbahnya ditempat yang telah disediakan.
Baca Juga: Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau menggunakan handsanitizer, terutama setelah menyentuh barang yang banyak disentuh oleh orang lain.
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan usahakan menghindari kerumunane. Diimbau untuk tidak melakukan percakapan satu arah melalui telepon atau secara langsung saat sedang melakukan perjalanan baik menggunakan moda transportasi darat, udara maupun laut.
2. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang melakukan perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi bertanggung jawab atas keselamatan masing-masing. Serta tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia
-
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
-
Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Kedua Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR
-
Aturan Penggunaan Masker di Bandara Ngurah Rai Bali Dan Tes Covid-19 Terbaru
-
Hore, Warga dan Pengunjung Kota Bukittinggi Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
-
Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028
-
Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang
-
Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo
-
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG