Suara.com - Pemerintah mengumumkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama pandemi. Tes Covid-19 mulai ditiadakan dan berlaku secara efektif pada kemarin Rabu, 18 Mei 2022. Simak aturan bebas tes Covid-19 lengkap pada artikel berikut.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemerintah telah mengubah aturan bebas tes Covid-19 lengkap dan juga syarat perjalanan untuk para pelaku perjalanan. Pemerintah resmi menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Aturan bebas tes Covid-19 terbaru itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun SE tersebut dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan serta melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Selain penghapusan tes Covid-19, pemerintah juga menerapkan sejumlah peraturan terbaru lainnya. Berikut aturan bebas tes Covid-19 selengkapnya.
Aturan Bebas Tes Covid-19 Lengkap
Berikut ini aturan bebas tes Covid-19 lengkap yang secara efektif sudah mulai berlaku. Meskipun telah dihapus, namun pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku diantaranya yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis yang menutup hidung, dagu dan mulut selama di dalam ruangan atau dalam kondisi kerumunan.
b. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam sekali, dan membuang limbahnya ditempat yang telah disediakan.
Baca Juga: Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau menggunakan handsanitizer, terutama setelah menyentuh barang yang banyak disentuh oleh orang lain.
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan usahakan menghindari kerumunane. Diimbau untuk tidak melakukan percakapan satu arah melalui telepon atau secara langsung saat sedang melakukan perjalanan baik menggunakan moda transportasi darat, udara maupun laut.
2. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang melakukan perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi bertanggung jawab atas keselamatan masing-masing. Serta tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia
-
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
-
Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Kedua Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR
-
Aturan Penggunaan Masker di Bandara Ngurah Rai Bali Dan Tes Covid-19 Terbaru
-
Hore, Warga dan Pengunjung Kota Bukittinggi Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara