"Pertama ditampar begini (tangan terbuka, ke arah pipi kiri), kemudian ditonjok begini (ke arah pelipis kiri) terus yang lain ngerubutin saya," ucap Kece sambil menirukan dengan gerakan.
Kece menambahkan, usai pemukulan terjadi, beberapa tahanan lain ikut ambil bagian. Tidak berselang lama, Kece menyatakan bahwa Napoleon meminta para tahanan untuk menghentikan aksinya.
Hanya saja, Napoleon meminta pesanan ke salah satu terdakwa lain. Kece menyebut pesanan yang dibawakan tersebut berisi feses atau kotoran manusia yang dibungkus kantong plastik.
"Setelah itu terdakwa menyetop 'stop-stop sini mana pesanan saya'," kata Kece menirukan ucapan Napoleon.
Kece mengatakan, Napoleon langsung meminta dirinya untuk menutup mata dan membuka mulut. Kemudian, terjadilah insiden pelumuran kotoran manusia ke wajah Kece.
"Jadi 'tutup mata saudara' saya tutup begini (menunjukkan tangan menutup mata) cuma agak dibolongin sedikit biar melihat apa yang akan dia lakukan," ucap Kece.
"Nah setelah saya melihat saya suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tahu langsung dimasukin ke mulut, masuk semua, saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," lanjutnya.
Mendengar keterangan itu, JPU juga meminta Kece mempraktikkan insiden saat Napoleon memasukkan kotoran manusia ke mulutnya. Kece juga mengaku kalau Napoleon mengatakan wajahnya seperti kotoran manusia.
"Buka mulut, masuk semua kemudian dibegini beginiin (memasukkan isi plastik ke mulut) sambil ngomong 'wajah kamu mirip tahi' begitu," ucapnya.
Baca Juga: Kaki Pincang dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan M Kece saat Jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon
Akibat tindakan itu, M. Kece mengaku tubuhnya terdorong hingga memepet ke tembok. Dia juga mengaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Dengan Tangan Terborgol, M. Kece Jadi Saksi di Sidang Kasus Kekerasan Irjen Napoleon
-
M Kece Ngaku Peluk Agama Kristen Protestan dalam Persidangan Sebagai Saksi Kasus Irjen Napoleon Bonaparte
-
Kaki Pincang dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan M Kece saat Jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon
-
Pengakuan M Kece Jadi Saksi Kasus Irjen Napoleon: Dulu Saya Islam, Sekarang Kristen Protestan
-
Datang Dengan Tangan Diborgol, M Kece Hadir Jadi Saksi Kasus Kekerasan Irjen Napoleon
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat