"Pertama ditampar begini (tangan terbuka, ke arah pipi kiri), kemudian ditonjok begini (ke arah pelipis kiri) terus yang lain ngerubutin saya," ucap Kece sambil menirukan dengan gerakan.
Kece menambahkan, usai pemukulan terjadi, beberapa tahanan lain ikut ambil bagian. Tidak berselang lama, Kece menyatakan bahwa Napoleon meminta para tahanan untuk menghentikan aksinya.
Hanya saja, Napoleon meminta pesanan ke salah satu terdakwa lain. Kece menyebut pesanan yang dibawakan tersebut berisi feses atau kotoran manusia yang dibungkus kantong plastik.
"Setelah itu terdakwa menyetop 'stop-stop sini mana pesanan saya'," kata Kece menirukan ucapan Napoleon.
Kece mengatakan, Napoleon langsung meminta dirinya untuk menutup mata dan membuka mulut. Kemudian, terjadilah insiden pelumuran kotoran manusia ke wajah Kece.
"Jadi 'tutup mata saudara' saya tutup begini (menunjukkan tangan menutup mata) cuma agak dibolongin sedikit biar melihat apa yang akan dia lakukan," ucap Kece.
"Nah setelah saya melihat saya suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tahu langsung dimasukin ke mulut, masuk semua, saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," lanjutnya.
Mendengar keterangan itu, JPU juga meminta Kece mempraktikkan insiden saat Napoleon memasukkan kotoran manusia ke mulutnya. Kece juga mengaku kalau Napoleon mengatakan wajahnya seperti kotoran manusia.
"Buka mulut, masuk semua kemudian dibegini beginiin (memasukkan isi plastik ke mulut) sambil ngomong 'wajah kamu mirip tahi' begitu," ucapnya.
Baca Juga: Kaki Pincang dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan M Kece saat Jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon
Akibat tindakan itu, M. Kece mengaku tubuhnya terdorong hingga memepet ke tembok. Dia juga mengaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Dengan Tangan Terborgol, M. Kece Jadi Saksi di Sidang Kasus Kekerasan Irjen Napoleon
-
M Kece Ngaku Peluk Agama Kristen Protestan dalam Persidangan Sebagai Saksi Kasus Irjen Napoleon Bonaparte
-
Kaki Pincang dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan M Kece saat Jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon
-
Pengakuan M Kece Jadi Saksi Kasus Irjen Napoleon: Dulu Saya Islam, Sekarang Kristen Protestan
-
Datang Dengan Tangan Diborgol, M Kece Hadir Jadi Saksi Kasus Kekerasan Irjen Napoleon
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati