Suara.com - Ujian Tes Berbasis Komputer atau UTBK-SBMPTN 2022 telah diselenggarakan secara nasional. Saat ini ujian UTBK-SBMPTN 2022 gelombang I sedang berlangsung dari 17 - 23 Mei 2022. Lalu bagaimana cara cek nilai UTBK 2022?
Peserta yang lolos UTBK 2022 akan dinyatakan sebagai calon mahasiswa perguruan tinggi dan melakukan tahap selanjutnya sampai resmi diangkat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi. Karena itu, tak mengherankan kalau ingin segera tahu hasil UTBK. Bagi Anda yang belum tahu cara cek nilai UTBK 2022, silahkan simak uraian singkat di bawah ini.
Cara Cek Nilai UTBK 2022
Jika mengacu dari pelaksanaan UTBK SBMPTN tahun lalu, maka untuk cek nilai UTBK 2022 dapat dilakukan setelah tahap ujian selesai. LTMPT, selaku panitia seleksi, memberikan kesempatan peserta UTBK SBMPTN 2022 untuk dapat melihat hasil nilainya ketika periode pengumuman hasil dan unduh sertifikat.
Artinya, kemungkinan akhir bulan Juni peserta dapat cek nilai UTBK 2022. Sebab jadwal UTBK-SBMPTN 2022 saat ini masih menunggu pelaksaan ujian selesai, baik gelombang I dan II. Berikut ini jadwal lengkapnya:
- Pelaksanaan UTBK Gelombang I : 17 - 23 Mei 2022
- Pelaksanaan UTBK Gelombang II : 28 Mei - 03 Juni 2022
- Pengumuman Hasil SBMPTN : 23 Juni 2022
- Masa Unduh Sertifikat UTBK : 25 Juni - 31 Juli 2022
Apabila sudah tiba waktunya, Anda bisa melihat hasil UTBK 2022 dengan cara berikut ini:
- Akses laman resmi LTMPT
- Masuk ke laman resmi dan masukkan nomor peserta UTBK SBMPTN Anda
- Anda akan masuk ke sebuah form, di mana Anda harus mengisi tangal lahir pada kolok yang tersedia
- Selanjutnya klik 'Lihat Hasil'
- Hasil UTBK akan muncul di layar
- Anda akan diberi pilihan untuk mencetak serifikat UTBK-SBMPTN 2022
Sertifikat UTBK-SBMPTN bisa dicetak dalam bentuk PDF yang dilengkapi dengan QR code. Dalam sertifikat tersebut akan terncanum nilai UTBK 2022.
Sangat mudah bukan cara cek nilai UTBK 2022? Mungkin Anda penasaran cara menghitung nilai UTBK. Bagi Anda yang belum tahu, data nilai total yang Anda dapatkan dari UTBK 2022 ialah nilai yang didapatkan dari setiap materi ujian TKA dan TPS.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari:
Baca Juga: Jadwal UTBK 2022 Terbaru, Ada Perubahan Waktu untuk Saintek dan Soshum
- Nilai minimum, nilai terkecil dari seluruh peserta
- Nilai maksimum, nilai tertinggi dari seluruh peserta
- Median, nilai tengah
- Kuartal 1, nilai rangking di posisi 1/4 paling bawah dari nilai total keseluruhan peserta termasuk nilai yang rendah
- Kuartal 3, nilai rangking di posisi 3/4 dari keseleuruhan dan termasuk nilai yang tinggi
Sistem penilaian dari UTBK 2022 sendiri menggunakan IRT kependekan dari Item Response Theory yaitu penilaian dengan sistem pembobotan nilai berbeda dari tiap-tiap sub tes. Detailnya sebagai berikut:
- Penilaian tahap pertama yaitu semua jawaban benar diberi nilai 1 sedangkan soal yang tidak dijawab akan diberi skor 0, maka lebih baik peserta memberikan jawaban terlepas dari benar atau salah jawaban tersebut
- Penialaian tahap kedua yaitu setiap jawaban soal yang tepat akan dianalisa lagi dan diberi skor berdasarkan tingkat kesulitannya
- Penilaian tahap ketiga yaitu penilaian berdasarkan karakteristik soal pada tahap dua
Demikian itu informasi berkaitan dengan cara cek nilai UTBK 2022. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Jadwal UTBK 2022 Terbaru, Ada Perubahan Waktu untuk Saintek dan Soshum
-
Link dan Contoh Soal UTBK SBMPTN 2022 Saintek, Latihan Dulu Sebelum Mulai Ujian
-
Doa Agar Mudah Mengerjakan Soal, Peserta UTBK-SBMPTN 2022 Bisa Baca Ini
-
Sistem Penilaian UTBK-SBMPTN 2022, Peserta Ujian Wajib Tahu Jika Soal Tidak Dijawab
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya