Suara.com - Sebanyak kursi raja di Ambon kosong. Kursi raja itu diisi oleh penjabat sementara.
Kursi raja itu kosong ada di 10 negeri adat di Ambon. Di antaranya Negeri Passo, Naku, Hative Besar, Urimessing, Tawiri, Rumah Tiga, Halong, Seilale, Latuhalat, dan Amahusu.
"Pilkades Maret kemarin telah selesai dan berjalan aman lancar. Nah, sekarang tugas negeri adat. Bagaimanapun itu, tahapannya sudah harus jalan. Dan ini jadi fokus kami di komisi," kata Ketua Komisi I Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Ambon, Jafry Taihuttu kepada wartawan di DPRD Ambon, Kamis.
DPRD akan mengundang pihak-pihak terkait guna membicarakan persoalan dimaksud.
Dalam pembahasannya, komisi akan menanyakan terkait kendala-kendala apa saja yang masih dihadapi di tingkat negeri sehingga persoalan pengangkatan raja definitif menjadi terhambat.
Ia menegaskan, problem ini akan menjadi fokus pihak komisi sehingga ditargetkan bisa diselesaikan di akhir tahun ini.
"Kita nanti koordinasikan dengan bagian pemerintahan untuk mengundang seluruh camat, raja dan ketua saniri untuk kita bicarakan secara baik-baik," terangnya
Politisi PDIP itu menambahkan, jika sudah ada pembahasan dengan semua pihak terkait, tentu DPRD juga bisa mengetahui kendala permanennya di mana saja.
"Dengan begitu, kita bisa sama-sama untuk mencari jalan keluarnya," tuturnya.
Ia menyebutkan, raja punya peran penting. Selain untuk memajukan negeri, merangkul dan mewujudkan harapan masyarakat, kehadiran raja juga untuk memperkenalkan bahwa negeri yang bersangkutan merupakan salah satu negeri adat.
Raja di negeri adat ini sama dengan kedudukan kepala adat.
“Karena sangat aneh jadinya jika disebut negeri adat tapi tak punya kepala adat (raja),” pungkas Jafry. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru
-
Pakai Masker dan Berjalan Cepat, Raja Juli Cuma Ucap 'Terima Kasih' Saat Ditanya Soal KPK
-
Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim