Suara.com - Jagad maya belum lama ini dihebohkan dengan curhat warganet soal tagihan BPJS. Video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall ini memperlihatkan seseorang yang menunjukkan surat tagihan BPJS-nya. Lantas bisakah kit berhenti dari keanggotaan BPJS?
Dalam curhatan warganet yang beredar di Tiktok, ia mengaku sudah lama tak membayar iuran BPJS Kesehatan. Tak disangka ternyata tagihan tetap berjalan.
Nominal tagihan dalam surat tersebut mencapai Rp7.149.000 setelah warganet tersebut lama tak membayar iuran BPJS. “Aku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS enggak sih,” demikian tulisan yang dibubuhkan dalam video tersebut.
Lalu bisakah kita berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan? Merujuk info yang dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, warga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online maupun offline. Namun, keanggotaan BPJS tidak akan berhenti.
Kepersertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib sehingga setiap anggota harus tetap membayar iuran. Warga tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS kecuali ketika yang bersangkutan meninggal dunia.
Meski tak bisa mundur, anggota masih bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui cara berikut ini.
1. Melalui Kantor Cabang
Anda dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan datang di kantor cabang terdekat. Anda hanya perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan, KK, dan KTP. Di lokasi, ambil antrean dan serahkan berkas persyaratan pada petugas. Jika disetujui, petugas akan mengurus BPJS Kesehatan tersebut menjadi tidak aktif.
2. Melalui WhatsApp
Baca Juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya
Tak mau repot harus ke kantor cabang untuk mengurus penonaktifkan BPJS? Anda bisa melakukannya lewat ponsel Anda. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri secara online adalah melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Melalui Pandawa, Anda juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga ubah jenis kepesertaan. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah menghubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 dan memilih layanan penonaktifan peserta. Pastikan Anda sudah mengetahui nomor WhatsApp Pandawa di tiap kantor cabang.
3. Melalui Aplikasi
Jika Anda karyawan perusahaan, manajemen perusahaan Anda biasanya menonaktifkan BPJS lewat E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. Penonaktifan ini biasanya karena karyawan resign atau terkena PHK. Berikut panduannya/
- Buka aplikasi E-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login.
- Login dengan username dan password yang sudah dibuat.
- Pilih menu Mutasi Peserta.
- Pilih menu Data Peserta. Akan muncul seluruh list peserta.
- Setelah seluruh list tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya.
- Jika sudah klik Nonaktifkan Peserta.
4. Berhenti Jadi PBI
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) ditetapkan untuk fakir miskin dan orang tak mampu sehingga iurannya dibiayai pemerintah. Peserta PBI dapat pindah ke jalur mandiri atau PPU/PBPU karena merasa sudah mampu secara ekonomi. Berikut langkahnya.
Berita Terkait
-
Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya
-
Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi
-
Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI
-
Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir
-
Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Jitu Angkat Program JKN-KIS
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya