Suara.com - Seiring dengan masuknya penyakit hepatitis akut masuk ke Indonesia, muncul juga berbagai istilah yang menyertainya. Agar tak tertukar dan mengurangi kepanikan, masi kita simak, perbedaan suspect dan probable dalam hepatitis akut.
Menyadur laman Sehat Negeriku yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, definisi kasus yang digunakan pada penyakit hepatitis sesuai dengan istilah Badan Kesehatan Dunia (WHO). Lantas, apa perbedaan suspect dan probable dalam hepatitis akut?
Perbedaan Suspect dan Probable dalam Hepatitis Akut
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, definisi kasus hepatitis tak jauh berbeda dengan COVID-19 yang saat itu menggunakan suspect, OTG sampai konfirmasi kasus.
“Sama dengan dulu kasus COVID-19, ada yang suspek, ada yang OTG, dan lain-lain sampai konfirmasi. Nah pada kasus hepatitis pun seperti itu,” katanya pada konferensi pers, Rabu (18/5) di gedung Kemenkes, Jakarta.
1. Confirmed
Definisi kasus pertama adalah Confirmed, meskipun saat ini belum ada yang disebut dengan konfirmasi positif oleh WHO karena sedang dalam penelitian.
2. Probable
Kedua adalah Probable, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), yakni pada saat pemeriksaan laboratorium tidak ada hepatitis A sampai E, SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L (internasional unit per liter) dan berusia di bawah 16 tahun.
Baca Juga: Tak Berbeda Jauh dengan Covid-19, Kenali Definisi Kasus Hepatitis Akut: OTG Hingga Konfirmasi
“Untuk kasus ini, pasien tidak terdeteksi hepatitis maka dia salah satu dugaan hepatitis yang belum diketahui penyebabnya, namun hasil laboratorium SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L,” ujar dr. Syahril.
3. Epi-Linked
Epi-Linked adalah hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), terjadi di segala usia dan kontak erat dengan kasus probable.
4. Pending Classification
Definisi ini artinya sedang menunggu hasil pemeriksaan Lab untuk hepatitis A sampai E, tapi pasien sudah tinggi SGOT maupun SGPT nya yakni di atas 500 IU/L, dengan usia di bawah 16 tahun.
5. Discarded
Berita Terkait
-
Tak Berbeda Jauh dengan Covid-19, Kenali Definisi Kasus Hepatitis Akut: OTG Hingga Konfirmasi
-
Update Hepatitis Akut di Jakarta Hingga 18 Mei 2022: 5 Orang Meninggal Dunia
-
Benarkah Hepatitis Akut Menular Lewat Udara?
-
Kabupaten Tangerang Tunjuk RSUD Tangerang Jadi Rujukan Pasien Hepatitis Akut, Begini Alur Penanganannya
-
Anak Jakarta Berusia 8 Tahun Meninggal Dunia karena Hepatitis Akut, Rumahnya di Taman Sari
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil