Suara.com - Umat Islam masih berada di bulan Syawal yang artinya mereka masih boleh menjalankan puasa Syawal. Namun penting bagi mereka untuk mengetahui sampai kapan batas waktu puasa Syawal yang tepat sebelum terlewat.
Untuk tahu sampai kapan batas waktu puasa Syawal tentu Anda perlu paham penanggalan kalender Hijriah. Ketahui jawabannya pada artikel berikut ini.
Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan setelah umat muslim menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Waktu pengerjaan puasa Syawal disunnahkan selama 6 hari berturut-turut, namun jika tidak berurutan juga tidak masalah.
Hal ini sesuai dengan hadist Nabi yang artinya:
Artinya: Abu Ayyub al-Ansari (semoga Allah SWT ridho atasnya) melaporkan Rasulullah SAW berkata, "Dia yang berpuasa selama Ramadhan dan melanjutkannya dengan enam hari puasa saat bulan Syawal akan seperti melakukan puasa terus-menerus." (HR Muslim).
Meski dikerjakan di bulan Syawal, namun umat muslim dilarang mengerjakan pada tanggal 1 Syawal bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang menjadi salah satu hari yang diharamkan untuk berpuasa. Mereka yang hendak berpuasa dianjurkan untuk memulai pada tanggal 2 Syawal atau hari setelah Idul Fitri. Pengharaman Hari Raya Idul Fitri untuk berpuasa ini sesuai dengan hadist yang artinya:
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR. Muslim).
Lalu Sampai Kapan Batas Waktu Puasa Syawal?
Puasa Syawal mulai dapat dikerjakan pada tanggal 2 Syawal selama 6 hari. Artinya, batas puasa Syawal yaitu sampai akhir bulan Syawal atau tanggal 30 Syawal 1443 H.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal dan Keutamaan Menjalankannya, Masih Ada Waktu untuk Puasa!
Berdasarkan konversi sistem penanggalan Hijriah yang menjadi penanggalan Masehi dari situs Lembaga Falakiyah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), batas puasa Syawal 2022 jatuh pada tanggal 31 Mei 2022 dalam kalender Masehi.
Dalam pengerjaan puasa Syawal selama enam hari tersebut, memiliki perbedaan pandangan antara dua imam besar Mahzab. Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, puasa Syawal sebailnya dikerjakan selama enam hari berturut-turut.
Sedangkan menurut imam Hanafi dan Maliki berpendapat puasa Syawal lebih baik dikerjakan secara terpisah selama di bulan Syawal.
Hari Jumat (20/5/2022) sudah memasuki hari ke 19 di bulan Syawal. Artinya masih ada 11 hari lagi yang menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk menjalankan puasa Syawal. Puasa ini dianjurkan untuk dikerjakan karena menjadi amalan rutin yang dikerjakan Rasulullah selama beliau masih hidup. Sehingga tentu banyak sekali keutamaan di dalamnya.
Berikut ini beberapa keutamaan puasa Syawal bagi umat Islam
Berita Terkait
-
Niat Puasa Syawal dan Keutamaan Menjalankannya, Masih Ada Waktu untuk Puasa!
-
Apakah Puasa Syawal Harus 6 Hari? Ini Penjelasan Lengkap dengan Niat Puasa Syawal
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Bolehkah Digabung dengan Puasa Syawal?
-
Puasa Syawal Sampai Kapan? Simak Waktu Pelaksanaan dan Batas Akhir Puasa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian