Ilustrasi Puasa - Sampai Kapan Batas Waktu Puasa Syawal? (Pixabay)
- Pahala puasa Syawal setara dengan puasa satu tahun penuh.
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allaj SWT.
- Menjadi penyempurna ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
- Menkadikan kita sebagai orang yang ikhlas dan gemar menjalankan ibadah sunnah.
- Mengikuti sunnah Rasul sebagai sarana bahwa kita termasuk umatnya yang taat.
- Melatih kesabaran
- Meningkatkan amal ibadah
- Benteng dari api neraka
- Menjaga hawa nafsu
- Menjauhkan dari golongan setan
Demikian tadi informasi mengenai sampai kapan batas waktu puasa Syawal? Serta 10 keutamaan puasa Syawal bagi umat Islam. Semoga menjawab rasa penasaran Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Komentar
Berita Terkait
-
Niat Puasa Syawal dan Keutamaan Menjalankannya, Masih Ada Waktu untuk Puasa!
-
Apakah Puasa Syawal Harus 6 Hari? Ini Penjelasan Lengkap dengan Niat Puasa Syawal
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Bolehkah Digabung dengan Puasa Syawal?
-
Puasa Syawal Sampai Kapan? Simak Waktu Pelaksanaan dan Batas Akhir Puasa
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP