Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti untuk menyidik kasus dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Lohenapessy. Hari ini, KPK memanggil 19 saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Mereka adalah eks Staf PT Midi Utama Indonesia, Nandang Wibowo; Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota Ambon sejak 2017, Nunky Yullien; Direktur CV Angin Timur, Anthony Liando; Kepala Dinas Pendidikan, Fahmi Sallatalohy.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robert Sapulette; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demianus Paais; Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa.
Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012 sampai Mei 2021, Lucia Izaak; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019 sampai 2020, Neil Edwin Jan Pattikawa; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo dan sejumlah pihak swasta.
Para saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Ambon, nonaktif Richard Louhenapessy dalam kasus suap izin persetujuan prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
"Kami periksa para saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Namun Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik oleh penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan terhadap belasan saksi itu.
Dari informasi yang didapat, 19 orang itu akan diperiksa oleh KPK di Markas Satbrimob Polda Maluku.
Selain Richard, dalam kasus ini, KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Dalami Sejumlah Proyek Yang Diperiksa Auditor BPK
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.
Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
"KPK mengimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,"
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Dalami Sejumlah Proyek Yang Diperiksa Auditor BPK
-
Periksa Kepala BPK Jabar, KPK Usut soal Pembentukan Tim Auditor Laporan Keuangan Pemkab Bogor
-
Ketua KPK Sebut Buronan Harun Masiku Tak Bisa Tidur Nyenyak, ICW: Sekedar Lip Service Semata!
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Marching Band Senilai Rp 702 Juta, KPK Surati Polda NTB
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan