Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti untuk menyidik kasus dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Lohenapessy. Hari ini, KPK memanggil 19 saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Mereka adalah eks Staf PT Midi Utama Indonesia, Nandang Wibowo; Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota Ambon sejak 2017, Nunky Yullien; Direktur CV Angin Timur, Anthony Liando; Kepala Dinas Pendidikan, Fahmi Sallatalohy.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robert Sapulette; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demianus Paais; Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa.
Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012 sampai Mei 2021, Lucia Izaak; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019 sampai 2020, Neil Edwin Jan Pattikawa; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo dan sejumlah pihak swasta.
Para saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Ambon, nonaktif Richard Louhenapessy dalam kasus suap izin persetujuan prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
"Kami periksa para saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Namun Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik oleh penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan terhadap belasan saksi itu.
Dari informasi yang didapat, 19 orang itu akan diperiksa oleh KPK di Markas Satbrimob Polda Maluku.
Selain Richard, dalam kasus ini, KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Dalami Sejumlah Proyek Yang Diperiksa Auditor BPK
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.
Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
"KPK mengimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,"
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Dalami Sejumlah Proyek Yang Diperiksa Auditor BPK
-
Periksa Kepala BPK Jabar, KPK Usut soal Pembentukan Tim Auditor Laporan Keuangan Pemkab Bogor
-
Ketua KPK Sebut Buronan Harun Masiku Tak Bisa Tidur Nyenyak, ICW: Sekedar Lip Service Semata!
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Marching Band Senilai Rp 702 Juta, KPK Surati Polda NTB
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!