Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti untuk menyidik kasus dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Lohenapessy. Hari ini, KPK memanggil 19 saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Mereka adalah eks Staf PT Midi Utama Indonesia, Nandang Wibowo; Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota Ambon sejak 2017, Nunky Yullien; Direktur CV Angin Timur, Anthony Liando; Kepala Dinas Pendidikan, Fahmi Sallatalohy.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robert Sapulette; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demianus Paais; Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa.
Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012 sampai Mei 2021, Lucia Izaak; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019 sampai 2020, Neil Edwin Jan Pattikawa; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo dan sejumlah pihak swasta.
Para saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Ambon, nonaktif Richard Louhenapessy dalam kasus suap izin persetujuan prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
"Kami periksa para saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Namun Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik oleh penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan terhadap belasan saksi itu.
Dari informasi yang didapat, 19 orang itu akan diperiksa oleh KPK di Markas Satbrimob Polda Maluku.
Selain Richard, dalam kasus ini, KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Dalami Sejumlah Proyek Yang Diperiksa Auditor BPK
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.
Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
"KPK mengimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,"
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Dalami Sejumlah Proyek Yang Diperiksa Auditor BPK
-
Periksa Kepala BPK Jabar, KPK Usut soal Pembentukan Tim Auditor Laporan Keuangan Pemkab Bogor
-
Ketua KPK Sebut Buronan Harun Masiku Tak Bisa Tidur Nyenyak, ICW: Sekedar Lip Service Semata!
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Marching Band Senilai Rp 702 Juta, KPK Surati Polda NTB
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Bawa HP dan Google Drive, Ahok Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Pertamina Rp285 T
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Keponakan Prabowo Bakal Disahkan Jadi Deputi Gubernur BI
-
POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?