Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal pembentukan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membuat laporan keuangan Pemkab Bogor hingga berujung rasuah. Dalam kasus ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjadi tersangka.
Ade Yasin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Keterangan itu digali oleh penyidik KPK setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib; PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Emmy Kurnia; Winda Rizmayani; dan Dessy Amalia.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Selain itu, kata Ali, para saksi juga dicecar mengenai proses pemeriksaan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Bogor.
"Di samping itu terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan objek pemeriksaan yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas PUPR," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus suap auditor BPK, termasuk Bupati Ade Yasin.
Tersangka pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Pemkab Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan,; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita; dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Baca Juga: Ketua KPK Sebut Buronan Harun Masiku Tak Bisa Tidur Nyenyak, ICW: Sekedar Lip Service Semata!
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
Berita Terkait
-
Suap Bupati Ade Yasin, Kepala BPK Jabar hingga Kadis PUPR Pemkab Bogor Diperiksa KPK
-
Ade Yasin Kena OTT KPK, Presiden Jokowi Minta Iwan Setiawan Maksimalkan Pelayanan
-
Periksa Sejumlah Saksi, KPK Pertajam Bukti Bupati Bogor Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk Suap Auditor BPK Jabar
-
KPK Sebut Ade Yasin diduga Perintahkan Anak Buahnya Kumpulkan Uang Untuk Operasional Tim BPK Jabar
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM