Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal pembentukan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membuat laporan keuangan Pemkab Bogor hingga berujung rasuah. Dalam kasus ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjadi tersangka.
Ade Yasin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Keterangan itu digali oleh penyidik KPK setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib; PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Emmy Kurnia; Winda Rizmayani; dan Dessy Amalia.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Selain itu, kata Ali, para saksi juga dicecar mengenai proses pemeriksaan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Bogor.
"Di samping itu terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan objek pemeriksaan yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas PUPR," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus suap auditor BPK, termasuk Bupati Ade Yasin.
Tersangka pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Pemkab Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan,; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita; dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Baca Juga: Ketua KPK Sebut Buronan Harun Masiku Tak Bisa Tidur Nyenyak, ICW: Sekedar Lip Service Semata!
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
Berita Terkait
-
Suap Bupati Ade Yasin, Kepala BPK Jabar hingga Kadis PUPR Pemkab Bogor Diperiksa KPK
-
Ade Yasin Kena OTT KPK, Presiden Jokowi Minta Iwan Setiawan Maksimalkan Pelayanan
-
Periksa Sejumlah Saksi, KPK Pertajam Bukti Bupati Bogor Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk Suap Auditor BPK Jabar
-
KPK Sebut Ade Yasin diduga Perintahkan Anak Buahnya Kumpulkan Uang Untuk Operasional Tim BPK Jabar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali