Suara.com - Penyuap eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pun telah melimpahkan berkas surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke pengadilan.
"Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Setelah dilimpahkan, kata Ali, status penahanan terdakwa Tigor pun kini menjadi kewenangan PN Tipikor Surabaya.
Ali menyebut tim Jaksa KPK hanya tinggal menunggu penetapan sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari kepaniteraan Tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Terdakwa Tigor Prakasa didakwa tim Jaksa KPK Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor atau Kedua: Pasal 13 Undang Udang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk diketahui, setelah mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditetapkan jadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tigor Prakasa dari pihak swasta sebagai tersangka.
Tigor ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Syahri Mulyo dalam kasus dugaan suap proyek tahun 2013-2018 tersebut.
Kasus yang menjerat Tigor tersebut merupakan hasil pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018.
Terkait OTT itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT) serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra (KP) merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
"Agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung,"ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Ngaku Tak Susah Tangkap Harun Masiku jika Dilibatkan KPK, Novel Baswedan: Harusnya Firli yang Tak Boleh Tidur Nyenyak!
-
Hari Ini KPK Periksa 19 Orang Kasus Suap Walkot Richard, Termasuk Kepala BPBD, Kadisdik hingga Kadinkes Kota Ambon
-
Survei Integritas Sumsel di Urutan 14, Ketua KPK Firli Bahuri Beri Pesan Ini ke Pemprov
-
Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Dalami Sejumlah Proyek Yang Diperiksa Auditor BPK
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku