Suara.com - Penyuap eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pun telah melimpahkan berkas surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke pengadilan.
"Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Setelah dilimpahkan, kata Ali, status penahanan terdakwa Tigor pun kini menjadi kewenangan PN Tipikor Surabaya.
Ali menyebut tim Jaksa KPK hanya tinggal menunggu penetapan sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari kepaniteraan Tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Terdakwa Tigor Prakasa didakwa tim Jaksa KPK Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor atau Kedua: Pasal 13 Undang Udang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk diketahui, setelah mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditetapkan jadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tigor Prakasa dari pihak swasta sebagai tersangka.
Tigor ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Syahri Mulyo dalam kasus dugaan suap proyek tahun 2013-2018 tersebut.
Kasus yang menjerat Tigor tersebut merupakan hasil pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018.
Terkait OTT itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT) serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra (KP) merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
"Agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung,"ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Ngaku Tak Susah Tangkap Harun Masiku jika Dilibatkan KPK, Novel Baswedan: Harusnya Firli yang Tak Boleh Tidur Nyenyak!
-
Hari Ini KPK Periksa 19 Orang Kasus Suap Walkot Richard, Termasuk Kepala BPBD, Kadisdik hingga Kadinkes Kota Ambon
-
Survei Integritas Sumsel di Urutan 14, Ketua KPK Firli Bahuri Beri Pesan Ini ke Pemprov
-
Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Dalami Sejumlah Proyek Yang Diperiksa Auditor BPK
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan