Suara.com - Kepolisian Resor Bantul, D.I.Yogyakarta, mengenakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap remaja yang kebut-kebutan menggunakan motor membawa senjata tajam (sajam) dan alat pemukul yang rekaman video aksi mereka viral di media sosial.
"Dapat kita jelaskan terkait pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul AKP Archye Nevada dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Sabtu (21/5/2022).
Polisi telah mengamankan sebanyak 17 remaja yang merupakan rombongan dalam rekaman video yang viral tersebut usai Reskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan pada Jumat (20/5) sore. Kejadian itu diketahui terjadi pada Kamis (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Samas, Bambanglipuro, Bantul.
Dari 17 remaja tersebut, dua orang di antaranya telah ditetapkan tersangka karena membawa senjata tajam dan alat pemukul berupa sabuk yang ujungnya diikat dengan gir motor, bahkan keduanya masih di bawah usia 17 tahun.
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa kami tetap menindaklanjuti terkait adanya kejadian tersebut, walaupun tersangka masih di bawah umur tetap kita tindak lanjuti proses hukumnya, tidak serta merta selesai begitu saja," katanya.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa kelompok remaja yang berasal dari sekolah menengah atas (SMA) di Kretek Bantul tersebut hendak menyerang pelajar SMA yang ada di wilayah Bambanglipuro karena ingin membalas dendam setelah sebelumnya sekolah mereka didatangi anak SMA di Bambanglipuro.
"Hasil pemeriksaan, SMA di Kretek tidak terima karena saat anak SMA di Bambanglipuro lewat di depan sekolah membleyer-bleyer sepeda motor, dan itu dianggap menantang sehingga anak SMA di Kretek berinisiatif untuk membalas menyerang balik sekolah yang ada di Bambanglipuro," katanya.
Namun demikian, kata dia, saat aksi kelompok remaja mendatangi sekolah di Bambanglipuro ternyata sekolah kosong karena sudah sore sehingga tidak terjadi bentrokan antarpelajar. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Viral Video Rombongan Pemuda Bawa Sajam di Bantul, Polisi Amankan 17 Remaja
Berita Terkait
-
Meresahkan! Sekelompok Pemuda Ugal-ugalan Konvoi di Jalan Sambil Bawa Sajam, Sikap Saat Diamankan Jadi Guyonan
-
Viral Mobil Anti Perselingkuhan, Stiker di Kaca Belakang Dijamin Bikin Suami Ketar-ketir, Istri Wajib Lihat!
-
Dinilai Ideal Gabungkan Unsur Sipil dan Militer, Relawan Ganjar-Perkasa Muncul di Yogyakarta
-
Enam Nama Dibawa ke Kemendagri, Hari Ini Pj Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta Diumumkan
-
Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Kawasan Tugu hingga Titik Nol, Pemkot Jogja Siapkan Jalur di Kotabaru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar