Suara.com - Jika seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri disebut poligami, maka seorang istri yang memiliki lebih dari satu suami disebut poliandri. Istilah poliandri terasa masih asing ditelinga masyarakat Indonesia. Apa itu poliandri dan bagaimana hukum poliandri di Indonesia?
Istilah tersebut belakangan ramai dibicaran publik setelah muncul kasus yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang penduduk berinisial NN usia 28 tahun diusir oleh warga setempat, lantaran ketahuan memiliki dua suami. Muncul pertanyaan seperti apa hukum poliandri di Indonesia?
Sebelum diusir, warga membakar barang-barang milik korban. Hal ini diketahui setelah video pembakaran dan pengusiran tersebut viral di media sosial. Lantas Apa itu poliandri? Bagaimana hukum poliandri di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal Apa Itu Poliandri
Poliandri adalah bentuk perkawaminan, di mana sang istri boleh memiliki lebih dari satu suami dalam waktu yang bersamaan. Praktik poliandri tidak banyak terjadi dan hanya terjadi di wilayah tertentu saja di mana terdapat kelangkaan jumlah wanita sehingga para laki-laki berbagi istri dengan teman atau saudara lainnya.
Praktik poliandri di dunia, diperkirakan hanya terjadi sebanyak 1 persen saja di wilayah tertentu, antara lain seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara. Bahkan di beberapa daerah praktik piliandri sudah menjadi tradisi turun temurun hingga diterusnkan anak-anaknya.
Hukum Poliandri di Indonesia
Poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum agama Islam, hukum negara maupun norma masyarakat. Berdasarkan pandangan agama Islam praktik poliandri bertentangan dengan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad.
Sedangkan dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas monogami sendiri merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia.
Baca Juga: Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama
Dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Jadi seseorang yang masih terikat dalam tali perkawinan tidak boleh menikah lagi.
Menurut hukum agama Islam, seorang laki-laki diperbolehkan maksimal memiliki 4 orang istri. Asalkan dia dapat berperilaku adil terhadap istri-istrinya. Sedangkan wanita dilarang memiliki lebih dari satu suami sebab dapat menimbulkan beberapa masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak dari pernikahan poliandrinya.
Selain itu, praktik poliandri dilarang bukan tanpa sebuah alasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kemurnian keturunan supaya tidak ada pencampuran sehingga kepastian hukum anak akan tetap terjamin.
Karena sejatinya seorang anak sejak dilahirkan telah berkedudukan pembawa hak waris. Dalam segi waris hukum Islam, kepastian hak waris anak ditentukan dari kepastian hubungan hukum anak dengan ayah.
Sementara dalam hubungan poliandri, hubungan hukum anak dengan ayahnya akan mengalami kekaburan. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa laki-laki yang menjadi suami dari ibu yang melahirkan anak-anak tetsebut. Sehingga membuat hukum hal waris seorang anak menjadi tidak jelas.
Seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dipidanakan. Karena dalam hukum Islam, seorang wanita yang melakukan perkawinan poliandri termasuk dalam perzinahan. Sedangkan bersasarkan hukum pidana Indonesia, seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dan terancam penjara selama sembilan bulan.
Berita Terkait
-
Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama
-
Terungkap! Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda dan Ayah Sudah Meninggal Demi Menikah Lagi
-
Heboh Curhat Kakak Minta Adik Poligami Gara-Gara Istri Tak Kunjung Hamil, Warganet Emosi
-
Heboh Perempuan di Karangtengah Punya Dua Suami, Bupati Herman Suherman Larang Nikah Siri: Cianjur ini kan Kota Santri
-
Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka Harus Dikawal, Pengamat: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Prabowo Minta TNI Bersiap
-
Dapat Undangan Khusus, Prabowo Bertolak ke Mesir Hari Ini Hadiri KTT Perdamaian Gaza
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
-
DPR Bikin Aplikasi Pantau Reses Anggota, Dasco: Semua Wajib Pakai
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-5 Dunia, Warga Diimbau Wajib Masker
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani