Suara.com - Jika seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri disebut poligami, maka seorang istri yang memiliki lebih dari satu suami disebut poliandri. Istilah poliandri terasa masih asing ditelinga masyarakat Indonesia. Apa itu poliandri dan bagaimana hukum poliandri di Indonesia?
Istilah tersebut belakangan ramai dibicaran publik setelah muncul kasus yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang penduduk berinisial NN usia 28 tahun diusir oleh warga setempat, lantaran ketahuan memiliki dua suami. Muncul pertanyaan seperti apa hukum poliandri di Indonesia?
Sebelum diusir, warga membakar barang-barang milik korban. Hal ini diketahui setelah video pembakaran dan pengusiran tersebut viral di media sosial. Lantas Apa itu poliandri? Bagaimana hukum poliandri di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal Apa Itu Poliandri
Poliandri adalah bentuk perkawaminan, di mana sang istri boleh memiliki lebih dari satu suami dalam waktu yang bersamaan. Praktik poliandri tidak banyak terjadi dan hanya terjadi di wilayah tertentu saja di mana terdapat kelangkaan jumlah wanita sehingga para laki-laki berbagi istri dengan teman atau saudara lainnya.
Praktik poliandri di dunia, diperkirakan hanya terjadi sebanyak 1 persen saja di wilayah tertentu, antara lain seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara. Bahkan di beberapa daerah praktik piliandri sudah menjadi tradisi turun temurun hingga diterusnkan anak-anaknya.
Hukum Poliandri di Indonesia
Poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum agama Islam, hukum negara maupun norma masyarakat. Berdasarkan pandangan agama Islam praktik poliandri bertentangan dengan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad.
Sedangkan dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas monogami sendiri merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia.
Baca Juga: Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama
Dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Jadi seseorang yang masih terikat dalam tali perkawinan tidak boleh menikah lagi.
Menurut hukum agama Islam, seorang laki-laki diperbolehkan maksimal memiliki 4 orang istri. Asalkan dia dapat berperilaku adil terhadap istri-istrinya. Sedangkan wanita dilarang memiliki lebih dari satu suami sebab dapat menimbulkan beberapa masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak dari pernikahan poliandrinya.
Selain itu, praktik poliandri dilarang bukan tanpa sebuah alasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kemurnian keturunan supaya tidak ada pencampuran sehingga kepastian hukum anak akan tetap terjamin.
Karena sejatinya seorang anak sejak dilahirkan telah berkedudukan pembawa hak waris. Dalam segi waris hukum Islam, kepastian hak waris anak ditentukan dari kepastian hubungan hukum anak dengan ayah.
Sementara dalam hubungan poliandri, hubungan hukum anak dengan ayahnya akan mengalami kekaburan. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa laki-laki yang menjadi suami dari ibu yang melahirkan anak-anak tetsebut. Sehingga membuat hukum hal waris seorang anak menjadi tidak jelas.
Seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dipidanakan. Karena dalam hukum Islam, seorang wanita yang melakukan perkawinan poliandri termasuk dalam perzinahan. Sedangkan bersasarkan hukum pidana Indonesia, seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dan terancam penjara selama sembilan bulan.
Demikian tadi penjelasan mengenai hukum poliandri di Indonesia. Seperti yang dijelaskan di atas, hukum poliandri di Indonesia dilarang baik menurut agama maupun hukum pidana yang berlaku.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama
-
Terungkap! Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda dan Ayah Sudah Meninggal Demi Menikah Lagi
-
Heboh Curhat Kakak Minta Adik Poligami Gara-Gara Istri Tak Kunjung Hamil, Warganet Emosi
-
Heboh Perempuan di Karangtengah Punya Dua Suami, Bupati Herman Suherman Larang Nikah Siri: Cianjur ini kan Kota Santri
-
Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka Harus Dikawal, Pengamat: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai