Suara.com - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 bakal menggugat Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Eko Pratama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu bakal disampaikan jika Eko dalam waktu tujuh hari tidak menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas nama partai mereka yang diambil alih dan diganti nama.
"Ya (kami akan menggugat Ketua Umum PMI) ke PTUN," kata Kuasa Hukum Parkindo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Selain melakukan gugatan ke PTUN mereka juga bakal menempuh jalur hukum secara pidana.
"Dan bukan hanya soal PTUN, unsur pidana pun akan kami ambil langkah serius itu jika ada," kata Finsen.
Karenanya mereka memberikan waktu tujuh hari kepada Eko Pratama untuk melakukan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi atas pergantian nama Parkindo menjadi PMI.
Disamping itu mereka juga meminta kepada Eko Pratam dan pengurus PMI untuk membatalkan partainya.
"Menarik diri dan membatalkan dengan melakukan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, kami minta seperti itu," tegasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pengurus Parkindo bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi atas pergantian nama Parkindo menjadi PMI.
"Disini-lah kami datang meminta klarifikasi, kenapa kok tiba-tiba berubah. ini ada apa? Siapa yang melakukan?" kata Finsen.
Disebutkannya, Kemenkumham sempat memberikan tanggapan adanya konflik internal di Parkindo, hal itu merespons Kongres Luar Biasa yang pernah mereka laksanakan.
Karena adanya tanggapan dari Kemenkumham yang menyebut terjadi konflik internal. Parkindo lantas menyurati dan mengirimkan dokumen dari dinamika KLB Parkindo pada 8 Desember 2022. Namun, belakangan mereka kaget dengan adanya perubahan nama partai.
"Secara mengejutkan ini tidak ada angin tidak ada hujan, pengurus hasil kongres dan kader Parkindo di seluruh Indonesia dikagetkan dengan pemberitahuan informasi dari kementerian hukum dan HAM," ujarnya.
Mereka pun mendesak Kemenkumham dalam waktu tujuh hari untuk memberikan klarifikasi kepada mereka. Jika, tidak ada tanggapan mereka akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau enggak tanggapan resmi oleh Kemenkumham, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," ujarnya.
Kemunculan Partai Mahasiswa
Berita Terkait
-
Kaget Nama Diganti jadi Partai Mahasiswa, Pengurus Parkindo Datangi Kemenkumham hingga Ancam Upaya Hukum
-
BEM Unsri Menolak Partai Mahasiswa Indonesia: Bikin Gaduh, Ketum Eko Pratama Harus Minta Maaf
-
Partai Mahasiwa Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu, KPU: Bisa Ikut Pemilu atau Tidak, Kita Lakukan Mekanisme Verifikasi
-
Polemik Berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia, Penuh Keraguan dan Penolakan
-
6 Fakta Partai Mahasiswa Indonesia, Sudah Terdaftar di Kemenkumham
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum