Suara.com - Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel menjamin kondisi kesehatan dan ketersediaan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1443 H . Sejumlah diproyeksikan hingga 12.000 ekor akan diproyeksikan untuk kurban, meskipun kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sempat memicu kekhawatiran di masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel Suparmi di Banjarmasin, pada Senin (23/5/2022) menyatakan bahwa pihaknya mengizinkan pasokan hewan kurban dari provinsi lain di luar Pulau Kalimantan meskipun Pemprov Kalses membatasi pasokan dari luar pulau, seperti Jawa Timur.
Kalimantan Selatan hanya memberi izin pemasukan hewan kurban dari daerah-daerah yang masih bebas dari PMK.
"Kalsel hanya memberi ijin pemasukan hewan kurban dari daerah yang masih dinyatakan bebas dari PMK yaitu dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bali," ungkap Suparmi.
Ia menjamin ketersediaan hewan kurban tahun ini tetap aman dengan suplai dari daerah-daerah tersebut ditambah dari lokal.
Ia menjelaskan, tahun 2021 proyeksi ketersediaan untuk hewan kurban di provinsi ini sebanyak 11.432 ekor, terdiri atas sapi potong sebanyak 9.277 ekor, kerbau 726 ekor dan kambing sebanyak 1.426 ekor.
Dengan membaiknya perekonomian masyarakat Kalimantan Selatan setelah COVID-19 mulai melandai, kebutuhan hewan kurban tahun 2022 diproyeksikan akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 tersebut, yaitu, sebanyak 12.000 ekor.
"Pada tahun 2021 realisasi pemotongan hewan kurban di Kalsel sebanyak 9.617 ekor yang terdiri atas sapi potong sebanyak 8.252 ekor, kerbau sebanyak 390 ekor dan kambing sebanyak 972 ekor," ujarnya.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2022 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang
Pemotongan Hewan Kurban.
Baca Juga: Kasus Wabah PMK di Sumbar Kian Bertambah, Kambing Juga Terjangkit
Selain itu, juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Dalam mengendalikan PMK, Pemprov Kalsel dalam hingga kini terus menggerakkan Tim Terpadu bekerja sama dengan Tim Terpadu Kabupaten/Kota se Kalsel.
Semuanya bertugas melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak dan melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut, seperti peningkatan bio-securiti dan pengetatan lalu lintas.
Peningkatan daya tahan ternak baik melalui pemberian obat-obat ternak maupun suplemen tradisional terus diupayakan petugas kesehatan hewan dan pemilik ternak dan telah menunjukkan proses kesembuhan yang baik.
Dikatakan Suparmi, PMK merupakan penyakit hewan menular yang tidak membahayakan manusia karena tidak bersifat zoonosis (dapat menular pada manusia) dan tidak berdampak pada kesehatan
manusia.
"Daging yang dihasilkan dari hewan yang terinfeksi PMK dan dipotong di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk Pemerintah, dapat dikonsumsi masyarakat melalui prosedur penanganan yang tepat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap mengkonsumsi daging hewan kurban," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Wabah PMK di Sumbar Kian Bertambah, Kambing Juga Terjangkit
-
Ditemukan 2 Sapi Suspek PMK di Magelang, Seluruh Pasar Hewan Ditutup
-
Sumber Hewan Kurban Indonesia Bukan Dipasok dari Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku
-
Ratusan Ribu Hewan Ternak di Jawa Barat Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku
-
Daging Segar di Batam Terbatas Akibat PMK, Pedagang: Kemungkinan Harganya Naik Lagi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps