Suara.com - Nama Ustaz Abdul Somad mencuat di sejumlah media sosial terkait kasus penolakan dirinya oleh pemerintah Singapura.
Niat hati ingin berlibur menikmati objek wisata di Singapura, makan dan berbelanja di sana, Pemerintah Singapura malah menolak kedatangannya dan meminta ia kembali ke Batam dengan beberapa alasan.
Oleh pemerintah Singapura, UAS dianggap menyebar ajaran agama ektrem dan ceramahnya membawa pengaruh buruk pada Singapura.
Namun setelah ditelusuri dari berbagai sumber, ternyata UAS adalah keturunan Syekh Abdul Rahman atau yang dijuluki Syekh Silau Laut I, yang merupakan seorang ulama sufi yang beraliran Tarekat Syattariyah kelahiran Rao, Batu Bara.
Bagaimana sepak terjang pendidikan Ustad Abdul Somad dari kecil hingga menjadikannya seorang ulama kondang yang ditolak Singapura? Berikut ulasannya:
SD Washliyah Medan 1990
Ustaz Abdul telah mendapatkan pendidikan agama Islam sejak ia duduk di bangku sekolah dasar. Ketika itu ia mengenyam pendidikan di sekolah islam yang berbasis pada Tahfiz Al-Qur’an. Ia menamatkan pendidikan dari SD Washliyah pada tahun 1990 di Medan, Sumatera Utara.
Madrasah Tsanawiyah Mu’alimin Al-Wahhliyah 1993
Setelah lulus Sekolah Dasar, UAS melanjutkan pendidikan di Madrasah pada 1993. Setelah lulus madrasah, ia melanjutkan pendidikan ke Pesantren di Darulfalah yang ada di Deli Serdang, Sumatera Utara selam satu tahun.
Baca Juga: Polemik Deportasi, Singapura Nilai Pemerintah Indonesia Sudah Tepat Sikapi Masalah UAS
Kuliah di UIN Sultan Syarif Kasim Riau 1996-1998
Pada 1994, UAS melanjutkan pendidikan di Pesantren Aliyah Nurul Falah, Air Molek, Indragili Hulu dan menyelsaikannya pada tahun 1996. Dari tahun 1996 hingga 1998 UAS sempat kuliah di UIN Sultan Syarif Kasim, Riau.
Belajar di Universitas Al-Azhar Mesir 1998
Pada 1998, Pemerintah Mesir membuka beasiswa bagi 100 orang Indonesia untuk belajar di Universitas Al-Azhar.
UAS mengikuti tes dan berhasil menjadi salah satu penerima beasiswa dari 100 orang. Pada saat itu ia terplih dan mengalahkan 900 orang dan menempuh pendidikan lanjutannya di Al-Azhar Kairo.
S2 di Institut Darul Hadist Al-Hasaniyyah Rabat 2004
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Deportasi, Singapura Nilai Pemerintah Indonesia Sudah Tepat Sikapi Masalah UAS
-
Singgung Ancaman 9/11, Deretan Pernyataan Mendagri Singapura Soal UAS
-
Mendagri Singapura Ingatkan Bahaya Ceramah UAS: Remaja Bisa Jadi Radikal
-
Abu Janda 'Labrak' Ahmad Dhani yang Serukan Boikot Singapura dan Sindir Buzzer Haram Olok-olok Ustaz Abdul Somad
-
UAS Ditolak, Dosen FISIP: Hak Singapura Lindungi Negaranya dari Radikalisme
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar