Suara.com - Masyarakat kini dilarang untuk mencatatkan nama pada dokumen kependudukan dengan cara disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Apabila memang penulisan namanya disingkat, maka nama tersebut tidak boleh diubah selamanya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri 73/2022 itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.
"Artinya bahwa boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya karena akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
Ia mencontohkan dengan nama seseorang Abdul Muis. Kemendagri memperbolehkan apabila pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis dalam dokumen kependudukan.
Tetapi, nama Abd Muis itu tidak boleh diubah-ubah kembali.
"Namun selamanya akan Abd Muis. Inilah namanya, Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama," katanya.
Di samping itu pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Gelar pendidikan dan keagamaan juga tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
"Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian," sebutnya.
Sementara itu, pada Pasal 4 diterangkan kalau pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Lalu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Baca Juga: Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Zudan menerangkan kalau pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya ketika pendaftaran sekolah, di mana anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal 2 kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus 2 suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," terangnya.
Lalu tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan, dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Berita Terkait
-
Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
-
Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah
-
Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat Jadi Muh dan Abd di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya
-
Dinas Dukcapil Gowa Setop Sementara Penerbitan Dokumen Kependudukan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat