Suara.com - Masyarakat kini dilarang untuk mencatatkan nama pada dokumen kependudukan dengan cara disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Apabila memang penulisan namanya disingkat, maka nama tersebut tidak boleh diubah selamanya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri 73/2022 itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.
"Artinya bahwa boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya karena akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
Ia mencontohkan dengan nama seseorang Abdul Muis. Kemendagri memperbolehkan apabila pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis dalam dokumen kependudukan.
Tetapi, nama Abd Muis itu tidak boleh diubah-ubah kembali.
"Namun selamanya akan Abd Muis. Inilah namanya, Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama," katanya.
Di samping itu pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Gelar pendidikan dan keagamaan juga tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
"Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian," sebutnya.
Sementara itu, pada Pasal 4 diterangkan kalau pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Lalu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Baca Juga: Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Zudan menerangkan kalau pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya ketika pendaftaran sekolah, di mana anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal 2 kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus 2 suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," terangnya.
Lalu tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan, dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Berita Terkait
-
Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
-
Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah
-
Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat Jadi Muh dan Abd di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya
-
Dinas Dukcapil Gowa Setop Sementara Penerbitan Dokumen Kependudukan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi