Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan bukti surat pemecatan Briptu A yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena berselingkuh dengan pedagang ayam penyet hingga polwan. Bukti pemecatan itu berupa surat putusan sidang komisi kode etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut putusan sidang tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2021 lalu.
"Putusan sidang itu 2021 yang inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Selain menunjukkan bukti pemecatan Briptu A, Zulpan juga menunjukkan bukti putusan sanksi berupa demosi terhadap Bripda RPH. Polwan tersebut merupakan sosok wanita yang diduga menjalin hubungan gelap dengan Briptu A.
"Perbedaan putusan ini kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," ujar Zulpan.
Kisah perselingkuhan Briptu A dengan pedagang ayam penyet hingga polwan berinisial Bripda RPH ini sebelumnya viral di media sosial. Kisah seperti serial Layangan Putus ini diceritakan langsung oleh istri Briptu A berinisial I lewat akun Twitter @isxx_xxxxxxxx.
Dalam kicauannya, I menceritakan bahwa dirinya menikah dengan Briptu A pada tahun 2016. Permasalahan perselingkuhan ini muncul saat dirinya sedang hamil.
Singkat cerita, I pernah memergoki Briptu A hendak keluar kota dengan seorang wanita yang dinamai dalam kontak telepon suaminya itu 'Teteh Ayam Penyet'. Setelah diselidiki, sosok tersebut ternyata merupakan pedagang ayam penyet di Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, I juga menyebut Briptu A juga pernah terpergok berkirim pesan romantis dengan seseorang berinisial C. Lagi-lagi I melakukan penelusuran hingga mengetahui bahwa wanita berinisial C tersebut merupakan salah satu sekuriti di mall.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dikabarkan Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Ibunda Nagita Slavina Unfollow Akun Instagram
Tak henti disitu, Briptu A ternyata juga terpergok berselingkuh dengan anggota polwan. Ketika itu, I memergoki suaminya itu berkirim pesan romantis dengan polwan tersebut yang dinamai dalam kotak telepon 'Wanitaku'.
Belakangan, I mengetahui bahwa sosok polwan tersebut ketika itu berstatus sebagai sekretaris pribadi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Belakangan, Zulpan mengklaim bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Kekinian, Briptu A telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH alias dipecat.
"Untuk Briptu A, berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PTDH," ungkap Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Sedangkan, Bripda RPH dijatuhkan sanksi yang lebih ringan. Dia didemosi ke Pelayanan Masyarakat alias Yanma.
"Bripda RPH yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," jelas Zulpan.
Berita Terkait
-
Dituding Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara
-
Polisi Bekuk Pendiri Sekaligus Admin TikTok Geng Motor Jakarta Misteri, Cari Lawan Tawuran Secara Acak
-
Raffi Ahmad Dikabarkan Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Ibunda Nagita Slavina Unfollow Akun Instagram
-
5 Alasan Utama Perselingkuhan dalam Rumah Tangga, Wajib Hindari
-
Istri Minta Bukti Pemecatan Bripka A Gegara Kasus Perselingkuhan, Polda Metro: Silakan Datang
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?
-
Pemilu 2029 Jadi Pertaruhan Dinasti Politik Jokowi? Ini Analisis Pengamat
-
Muka Tegang Prabowo dan Gesture Tangan Jokowi Saat Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
-
Rahasia Bisnis Orang Cina, Arab, dan India: Dagang itu Gak Mudah Lho!
-
Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG
-
Cari Laptop Rp5 Jutaan? Infinix XBOOK B15 Punya Banyak Kejutan dan Layak Dilirik
-
Prediksi Indonesia vs Thailand Malam Ini, Siapa Lebih Berpeluang Juara?
-
Dapat Perlawanan Sengit, Timnas Indonesia Sikat Kazakhstan 3-0
-
Gabah Makin Mahal, Produsen Beras Berdarah-darah: Jual Mahal Kena HET, Jual Murah Nombok
-
PDIP Jatim Bidik Rebut Kursi Gubernur 2029