Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan bukti surat pemecatan Briptu A yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena berselingkuh dengan pedagang ayam penyet hingga polwan. Bukti pemecatan itu berupa surat putusan sidang komisi kode etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut putusan sidang tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2021 lalu.
"Putusan sidang itu 2021 yang inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Selain menunjukkan bukti pemecatan Briptu A, Zulpan juga menunjukkan bukti putusan sanksi berupa demosi terhadap Bripda RPH. Polwan tersebut merupakan sosok wanita yang diduga menjalin hubungan gelap dengan Briptu A.
"Perbedaan putusan ini kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," ujar Zulpan.
Kisah perselingkuhan Briptu A dengan pedagang ayam penyet hingga polwan berinisial Bripda RPH ini sebelumnya viral di media sosial. Kisah seperti serial Layangan Putus ini diceritakan langsung oleh istri Briptu A berinisial I lewat akun Twitter @isxx_xxxxxxxx.
Dalam kicauannya, I menceritakan bahwa dirinya menikah dengan Briptu A pada tahun 2016. Permasalahan perselingkuhan ini muncul saat dirinya sedang hamil.
Singkat cerita, I pernah memergoki Briptu A hendak keluar kota dengan seorang wanita yang dinamai dalam kontak telepon suaminya itu 'Teteh Ayam Penyet'. Setelah diselidiki, sosok tersebut ternyata merupakan pedagang ayam penyet di Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, I juga menyebut Briptu A juga pernah terpergok berkirim pesan romantis dengan seseorang berinisial C. Lagi-lagi I melakukan penelusuran hingga mengetahui bahwa wanita berinisial C tersebut merupakan salah satu sekuriti di mall.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dikabarkan Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Ibunda Nagita Slavina Unfollow Akun Instagram
Tak henti disitu, Briptu A ternyata juga terpergok berselingkuh dengan anggota polwan. Ketika itu, I memergoki suaminya itu berkirim pesan romantis dengan polwan tersebut yang dinamai dalam kotak telepon 'Wanitaku'.
Belakangan, I mengetahui bahwa sosok polwan tersebut ketika itu berstatus sebagai sekretaris pribadi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Belakangan, Zulpan mengklaim bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Kekinian, Briptu A telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH alias dipecat.
"Untuk Briptu A, berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PTDH," ungkap Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Sedangkan, Bripda RPH dijatuhkan sanksi yang lebih ringan. Dia didemosi ke Pelayanan Masyarakat alias Yanma.
"Bripda RPH yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," jelas Zulpan.
Berita Terkait
-
Dituding Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara
-
Polisi Bekuk Pendiri Sekaligus Admin TikTok Geng Motor Jakarta Misteri, Cari Lawan Tawuran Secara Acak
-
Raffi Ahmad Dikabarkan Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Ibunda Nagita Slavina Unfollow Akun Instagram
-
5 Alasan Utama Perselingkuhan dalam Rumah Tangga, Wajib Hindari
-
Istri Minta Bukti Pemecatan Bripka A Gegara Kasus Perselingkuhan, Polda Metro: Silakan Datang
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok