Suara.com - Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas dengan cakupan ruas jalan yang mengalami kemacetan. Kebijakan ganjil genap Jakarta terbaru akan mulai berlaku pada pekan depan, 30 Mei 2022. Lalu dimana saja lokasi ganjil genap Jakarta terbaru tersebut?
Saat ini, ruas jalan ganjil genap yang berlaku baru sebanyak 13 ruas jalan. Setelah dievaluasi, diputuskan adanya tambahan ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap. Total ada 25 ruas jalan. Berikut 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru.
25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru tersebut sebenarnya bukanlah kebijakan yang benar-benar baru, namun hanya dikembalikan ke Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Pergub 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berikut 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru tahun 2022.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap
Pertimbangan kebijakan pemberlakuan ganjil genap kembali ke Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2018 dari 13 ruas jalan ganjil genap menjadi 25 jalan ganjil genap kembali utamanya karena mempertahankan mobilitas masyarakat di Jakarta.
Berikut tujuan pertimbangan pemberlakuan ganjil genap:
- Menekan angka kemacetan di Jakarta berdasarkan indeks kemacetan yang meningkat sebanyak 40 persen usai wabah pandemi covid-19 menurun.
- Penertiban lalu lintas yang mulai padat seiring dengan normalisasi aktivitas warga
Jam Operasional Ganjil Genap
Mengenai jam operasional ganjil genap dimulai pada pagi hari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan sore hari Pukul 16.00 WIB sampai Pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Dishub DKI Kaji Perluas Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Lokasinya
Sementara mengenai hari pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan setiap Senin sampai Jum'at. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur peraturan ganjil genap tidak berlaku.
Sanksi Ganjil Genap
Bagi yang melanggar peraturan ganjil genap akan mendapatkan sanksi berupa tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009. Peraturan itu membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500.000,00.
Demikian informasi yang dapat dihimpun dari kabar terbaru terkait 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Dishub DKI Kaji Perluas Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Lokasinya
-
Polda Metro Pastikan Ganjil Genap Di 13 Wilayah Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Lebaran 28 April-6 Mei
-
Mudik Lebaran 2022: Kepolisian RI dan Kemenhub Berlakukan Sistem Ganjil Genap serta One Way
-
Jakarta Macet Lagi karena Pelonggaran PPKM, Pemprov DKI Pertimbangkan Rencana Perluasan Ganjil Genap
-
Jam Ganjil Genap Jakarta Lengkap dengan Tempat Diberlakukannya, Mana Saja, nih?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini