Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah tersebut dilakukan sebelum persidangan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut, seharusnya kasus tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk disidangkan, apalagi sampai berjarak sekitar delapan tahun dari peristiwa kejadiannya, yakni pada 7-8 Desember 2014 silam.
"Pembentukan Pengadilan HAM di Papua sejatinya dapat direalisasi dalam waktu yang ringkas. Berkaca dari preseden, keempat Pengadilan HAM yang ada saat ini pun dibentuk melalui instrumen Keputusan Presiden (Keppres)," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar kepada Suara.com, Rabu (25/5/2022).
Namun, KontraS mendesak Kejagung untuk melibatkan korban dan keluarga korban yang tewas agar proses peradilannya berperspektif korban.
"Dimulai dengan memberikan informasi terkini yang rutin dan mulai mendengarkan masukan dari mereka," katanya.
Kemudian, Kejagung diminta menyiapkan skema kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi seluruh para korban dan keluarga korban, dengan memperhatikan masukan dari mereka.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga diminta untuk bekerja sama dengan lembaga lainnya, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Untuk menyediakan pemulihan hak (reparasi) mendesak bagi para korban atau keluarga korban yang membutuhkannya, termasuk dukungan psikososial atau pelayanan medis lainnya," ujar Rivanlee.
Tunjuk 34 Jaksa
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai ke Tim JPU. Perkara kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebut pihaknya telah menunjuk 34 JPU. Penunjukan 34 JPU ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
"Telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Ketut menyebut, Tim JPU memiliki waktu 70 hari menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan HAM.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 a Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Juncto pasal 2 Ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pensiunan TNI jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Peristiwa Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM: 20 Tahun Kasus HAM Berat Diinvestigasi, Akhirnya Ada yang akan Disidang
-
Pensiunan TNI Segera Diadili Kasus HAM Berat Paniai, Komnas HAM Soroti Jumlah Tersangka di Kejagung Baru Satu Orang
-
Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Iran Bongkar Taktik Licik AS di Islamabad, Kesepakatan Damai Gagal di Detik Terakhir
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Perundingan Islamabad Buntu, Iran Siap Ladeni AS di Selat Hormuz
-
Akademisi Kritik Istilah Inflasi Pengamat dari Seskab Teddy, Sebut Pemerintah Mulai Antikritik
-
Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa
-
Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?