Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara berikut enam tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Keenam tersangka tersebut atas nama; Komar, Marcos Ismail, Fikri Hidayatullah, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebut penyerahan berkas perkara dan enam tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (25/5/2022) kemarin.
"Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Kekinian, kata Bani, keenam tersangka dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.
"Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," katanya.
Dalam perkara ini sendiri, keenam tersangka dipersangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tuding Sebar Kebencian, Ade Armando Sebut Ustaz Abdul Somad Tak Layak Jadi Juru Dakwah
-
Ade Armando Heran Sandiaga Uno Bela Ustaz Abdul Somad, Seolah Pertanyakan Putusan Singapura Tolak Somad
-
Bandingkan Penanganan Kasus Ade Armando dengan Novel Baswedan, Ustaz Felix Siauw Langsung Dapat Kritikan Pedas
-
Balas Komentar Rocky Gerung Soal Pengeroyokan Ade Armando, Netizen: Norak dan Dungu, Selalu Sok Pinter
-
Minta Maaf ke Umat Kristen, Ade Armando Sebut Pemuka Agama Tipu Umat Agar Islam dan Kristen Perang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan