Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara berikut enam tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Keenam tersangka tersebut atas nama; Komar, Marcos Ismail, Fikri Hidayatullah, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebut penyerahan berkas perkara dan enam tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (25/5/2022) kemarin.
"Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Kekinian, kata Bani, keenam tersangka dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.
"Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," katanya.
Dalam perkara ini sendiri, keenam tersangka dipersangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tuding Sebar Kebencian, Ade Armando Sebut Ustaz Abdul Somad Tak Layak Jadi Juru Dakwah
-
Ade Armando Heran Sandiaga Uno Bela Ustaz Abdul Somad, Seolah Pertanyakan Putusan Singapura Tolak Somad
-
Bandingkan Penanganan Kasus Ade Armando dengan Novel Baswedan, Ustaz Felix Siauw Langsung Dapat Kritikan Pedas
-
Balas Komentar Rocky Gerung Soal Pengeroyokan Ade Armando, Netizen: Norak dan Dungu, Selalu Sok Pinter
-
Minta Maaf ke Umat Kristen, Ade Armando Sebut Pemuka Agama Tipu Umat Agar Islam dan Kristen Perang
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng