Suara.com - Salah satu alasan pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur ialah karena kondisi DKI Jakarta yang dianggap tidak bisa menampung seluruh aktivitas pemerintahan. Menanggapi hal tersebut, pakar Sosiologi Bencana Nanyang Technological University, Sulfikar Amin menilai kalau pemerintah tidak perlu sampai harus memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur karena tidak ada kondisi darurat.
Sulfikar menerangkan kalau pemerintah sebetulnya bisa melakukan pengubahan DKI Jakarta yang dianggap sudah terlalu sumpek terutama untuk kegiatan pemerintahan. Dengan kondisi yang kerap didera banjir dan lalu lintas macet, DKI Jakarta dianggap Sulfikar masih bisa dibenahi.
"Kalau misalnya memang pemerintah pusat ingin membangun ibu kota yang benar-benar modern, berkharisma lalu kemudian memiliki kapasitas lingkungan yang benar-benar bersifat... ya mestinya Jakarta itu dibenahi," terang Sulfikar dalam diskusi bertajuk Menukil Usil Usul IKN pada Kamis (26/5/2022).
Dengan begitu, Sulfikar menganggap kalau bukan berarti DKI Jakarta dengan segala bebannya yang tertampung saat ini bukan berarti tidak bisa diubah demi kualitas kehidupan lebih baik. Adapun menurutnya, pemindahan ibu kota itu bisa dilakukan apabila ibu kota negara benar-benar hancur dikarenakan adanya bencana alam.
"Beda kalau misalnya ibu kota negara Indonesia itu mengalami bencana besar sehingga benar-benar tidak bisa diselamatkan dan apa boleh buat kita harus pindah ke wilayah lain," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menyimpulkan kalau alasan pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur masih terbilang lemah. Hal yang membuat Sulfikar tidak habis pikir ialah sikap ngototnya pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Padahal, kondisi perekonomian Indonesia saat ini tengah merangkak naik kembali sehabis dihantam pandemi Covid-19.
"Indikasi yang ditunjukan Presiden Jokowi bahwa rencana pembangunan IKN ini akan dislowdown, diperlambat atau ditunda. Jadi mereka tetap kekeuh bahwa ini harus dilakukan."
Baca Juga: Benarkah Ibu Kota Negara Baru Nusantara Rawan dari Serangan Udara?
Berita Terkait
-
Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Mengisi Libur Kenaikan Isa Almasih di Taman Kota
-
Warga Jawa Barat yang Sembuh dari COVID-19 Bertambah 62 Orang
-
Jakarta Macet Lagi, DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai 6 Juni
-
Eks Dirut Asabri Dapat Potongan Hukuman, Vonis Adam Damiri Kini jadi 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan