Suara.com - Kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial dan Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando memasuki babak baru.
Enam tersangka pengeroyok Ade akan segera disidangkan, sebab penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting pada Kamis (26/5/2022).
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tersangka (pengeroyokan) dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat," kata Immanuel Ginting.
Menurut dia, dengan pelimpahan berkas dan tersangka kasus tersebut, maka persidangan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, ada enam tersangka yang akan diadili, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Enam tersangka tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan dan tindak kekerasan terhadap Ade Armando, sehingga membuat dirinya terluka parah, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Bani Immanuel Ginting menambahkan, keenamnya akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsidair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
Keenam tersangka kini ditahan oleh JPU di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk kepentingan penuntutan pidana selama 20 hari, mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022.
Baca Juga: Enam Pelaku yang Bikin Ade Armando Babak Belur Segera Disidang
Bani menambahkan, untuk memproses kasus ini, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka, dan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ade Armando dikeroyok sejumlah orang saat hadir di tengah aksi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI, pada 11 April 2022 lalu.
Saat itu ia sempat diwawancara media massa di lokasi, dan ia menyatakan kehadirannya di sana hanya untuk memantau jalannya aksi.
Ade bahnay sempat menyatakan, jika dirinya mendukung sejumlah tuntutan yang diajukan para mahasiswa, diantaranya penolakan wacana penundaan pemilu, kenaikan harga BBM hingga kelangkaan minyak goreng.
Namun tak disangka, di tengah aksi ada sejumlah orang yang meneriaki Ade Armando lalu mengeroyoknya hingga babak belur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, motif pelaku menganiaya karena merasa kesal dengan sejumah pernyataan Ade Armando, yang selama ini ia suarakan di media sosial.
Berita Terkait
-
Enam Pelaku yang Bikin Ade Armando Babak Belur Segera Disidang
-
Soroti Kasus Penolakan Ustaz Abdul Somad, Ade Armando: Terus Menyebarkan Narasi Kebencian
-
6 Tersangka yang Bikin Ade Armando Babak Belur Segera Disidang
-
Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Diseret ke Pengadilan
-
Tuding Sebar Kebencian, Ade Armando Sebut Ustaz Abdul Somad Tak Layak Jadi Juru Dakwah
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun