Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan alasan Puspom TNI menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
Sekjen IPW Data Wardhana mengatakan, hal tersebut menjadi penting karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meneruskan proses hukumnya dengan melakukan upaya paksa menahan tersangka Jhon Irfan Kurnia Saleh pada 24 Mei 2022 lalu.
"Presiden Joko Widodo sebagai Panglima Tertinggi TNI memerintahkan Panglima TNI menjelaskan pada masyarakat terkait alasan hukum penghentian penyidikan oleh Puspom TNI dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101," kata Wardhana lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Jumat (27/8/2022).
Kata dia, dengan dihentikannya kasus itu oleh Puspom TNI, namun di satu sisi proses hukumnya masih berjalan di KPK, telah mencederai penegakan hukum di Indonesia.
"Adanya satu pokok perkara yang sama tetapi dengan penegakan hukum yg berbeda ini akan menciderai penegakan hukum di Indonesia. Utamanya, dalam pemberantasan korupsi sehingga Presiden Joko Widodo harus turun tangan," katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil Irfan Kurnia yang berstatus tersangka dalam perkara ini hingga akhirnya melakukan penahanan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 lalu. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Irfan Kurnia yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Lalu ada Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Negara Sebesar Rp 224 Miliar, Ini Kronologinya
Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar. Akibatnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp220 miliar.
Namun belakangan, Puspom TNI diketahui menghentikan perkara tersebut. Hal itu berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan KPK yang saat itu dijabat Setyo Budiyanto.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Setyo pada 27 Desember 2021 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra