Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan alasan Puspom TNI menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
Sekjen IPW Data Wardhana mengatakan, hal tersebut menjadi penting karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meneruskan proses hukumnya dengan melakukan upaya paksa menahan tersangka Jhon Irfan Kurnia Saleh pada 24 Mei 2022 lalu.
"Presiden Joko Widodo sebagai Panglima Tertinggi TNI memerintahkan Panglima TNI menjelaskan pada masyarakat terkait alasan hukum penghentian penyidikan oleh Puspom TNI dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101," kata Wardhana lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Jumat (27/8/2022).
Kata dia, dengan dihentikannya kasus itu oleh Puspom TNI, namun di satu sisi proses hukumnya masih berjalan di KPK, telah mencederai penegakan hukum di Indonesia.
"Adanya satu pokok perkara yang sama tetapi dengan penegakan hukum yg berbeda ini akan menciderai penegakan hukum di Indonesia. Utamanya, dalam pemberantasan korupsi sehingga Presiden Joko Widodo harus turun tangan," katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil Irfan Kurnia yang berstatus tersangka dalam perkara ini hingga akhirnya melakukan penahanan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 lalu. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Irfan Kurnia yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Lalu ada Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Negara Sebesar Rp 224 Miliar, Ini Kronologinya
Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar. Akibatnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp220 miliar.
Namun belakangan, Puspom TNI diketahui menghentikan perkara tersebut. Hal itu berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan KPK yang saat itu dijabat Setyo Budiyanto.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Setyo pada 27 Desember 2021 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen