Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membatalkan penunjukan anggota TNI aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat Wali Kota Seram Barat, Maluku.
Usman menyebut, penunjukan Brigjen Andi jelas melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, TAP-MPR Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021.
"Kami mendesak sekali lagi untuk membatalkan pelantikan Bupati Seram Barat, dan tidak lagi melakukan penunjukan penjabat kepala daerah yang berasal dari TNI atau Polri aktif, kalau tidak dia akan memundurkan jalan reformasi TNI," kata Usman pada Jumat (27/5/2022).
Dia menjelaskan, ketiga aturan di atas sangat jelas atau tidak multitafsir sebagai buah reformasi yang menghapus dwifungsi ABRI di Indonesia, sehingga tidak ada celah bagi pemerintah untuk menunjuk penjabat kepala daerah yang masih berstatus TNI atau Polri aktif.
"Keputusan Mendagri menunjuk penjabat dari TNI aktif ini jelas pelanggaran undang-undang, sebab UU TNI pasal 43 menyatakan setiap anggota TNI aktif yang menduduki jabatan politik harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kenapa UU ini mengatur demikian, karena praktik dwifungsi ABRI telah menimbulkan kerusakan pada sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Diketahui, Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mendagri Tito Karnavian kemudian menunjukkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).
Berita Terkait
-
Gubernur Papua Lukas Enembe Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Menambang Emas di Blok Wabu
-
Terkait Pengangkatan Perwira TNI/Polri Menjadi Penjabat Bupati, Muslim Lobubun: Boleh-boleh Saja
-
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Penunjukan PJ Bupati Seram Bagian Barat dari TNI Aktif Hidupkan Kembali Dwifungsi TNI
-
Soroti soal Kepala BIN Sulteng jadi Pj Bupati, Feri Amsari Singgung Putusan MK: Seperti Tidak Ada Nyawanya
-
Brigjen Andi Jadi PJ Bupati, Panglima TNI: Masih Kita Pelajari Aturannya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis