Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut pelantikan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai pejabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat sebagai bukti kembalinya 'Dwifungsi TNI.'
"Kami menilai penunjukan prajurit TNI aktif menjadi Pj Kepala Daerah Seram Barat merupakan bentuk dari “Dwifungsi TNI” yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari sejumlah lembaga di antaranya YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, dan KontraS mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan dan mencabut penunjukan penunjukan tersebut.
"Sebagaimana hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pelanggaran hak asasi manusia," kata mereka.
Koalisi Masyarakat mengungkap sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar dengan penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai pejabat (Pj)Bupati Seram Bagian Barat.
Salah satunya, Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI 1945 yang mengatur secara tegas menyebutkan, 'Tugas pokok TNI adalah menegakan Kedaulatan Negara, Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta melindungi Segenap bangsa dan Seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan Gangguan terhadap Keutuhan Bangsa dan Negara Telah diatur secara rinci tentang Tugas Militer sebagai alat Pertahanan Negara yang tidak dapat dimasukan dalam ruang lingkup Penegakan Hukum (Law Enforcement) maupun Instansi Sipil Pemerintahan Daerah.'
Kemudian, AP MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara yang tertuang pada BAB IV tentang Kebijakan Reformasi Pembangunan pada sektor Hukum, disebutkan: 'Bahwa Penanggulangan Krisis di bidang Hukum Bertujuan untuk tegak dan terlaksananya Hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban, ketenangan dan Ketentraman Masyarakat yakni melalui Pemisahan secara Tegas Fungsi dan Wewenang Aparatur Penegak Hukum agar dapat dicapai Proporsionalitas, Profesionalitas serta Integritas yang Utuh.'
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Nilai Penunjukan Kepala BIN Sulteng jadi Penjabat Seram Bagian Barat Tak Perlu Didebatkan
-
Soroti soal Kepala BIN Sulteng jadi Pj Bupati, Feri Amsari Singgung Putusan MK: Seperti Tidak Ada Nyawanya
-
Brigjen Andi Jadi PJ Bupati, Panglima TNI: Masih Kita Pelajari Aturannya
-
Tak Masalah Kepala BIN Sulteng jadi PJ Bupati, Komisi II: Yang Dilarang Perwira TNI/Polri Aktif di Struktur
-
Tolak Uji Materiil Permendikbud Anti Kekerasan Seksual, MA Diminta Terapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Trans Segara City Resmi Beroperasi, Tambah Pilihan Transportasi Nyaman Warga Bekasi ke Jakarta
-
Mendadak Ciut saat Ditangkap, Ini Wajah Pelaku Utama Penembakan Warkop di Tanah Abang
-
Heboh Tergeletak di Jalanan, PNS di Kepri Tewas Diduga Habis Berobat di RS
-
Kasus Influenza A Melonjak, Puan Maharani Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Disiplin Prokes
-
Pasokan Listrik 80 MVA dari PLN Perkuat Operasional Pabrik Baja di Banten
-
Bukan Tobat, 2 Residivis Kompak Bikin Lab Sabu di Apartemen Cisauk, Salah Satunya jadi 'Koki'
-
BNI Raih Green Warrior Award di ESG Now Awards 2025
-
Prediksi Cuaca Hari Ini: Waspada Cuaca Panas dan Potensi Hujan 18 Oktober 2025
-
Geger Di-bully Mahasiswa Unud usai Meninggal, Sosok Timothy Ternyata Aktivis Kampus!
-
Tanggapi Putusan MK, Komisi II DPR Siap Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen