Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2022 untuk jenjang SMA dan SMK kini melalui tahap verifikasi nilai rapor yang dimulai Jumat (27/5/2022). Lantas, bagaimana cara verifikasi nilai rapor PPDB Jatim 2022?
Verifikasi nilai rapor oleh siswa ini akan ditutup pada 30 Mei 2022 mendatang. Lantas bagaimana cara verifikasi nilai rapor PPDB Jatim 2022 ini? Simak ulasannya berikut ini.
Tata Cara Verifikasi Nilai Rapor PPDB Jatim 2022
1. Siswa diharapkan untuk segera melakukan verifikasi nilai rapor untuk PPDB Jawa Timur 2022 melalui situs web www.ppdb.jatimprov.go.id.
2. Pertama, siswa dapat login melalui situs www.ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir.
3. Siswa melakukan verifikasi nilai rapor mulai dari semester 1 sampai semester 5
4. Jika siswa mendapati kesalahan nilai dalam situs web PPDB Jatim 2022 dapat mengisi form laporan
5. Bagi siswa yang merupakan dari luar Jawa Timur maupun lulusan dari Jawa Timur pada tahun sebelumnya, dapat simak prosedur tata cara pengambilan PIN pada situs web www.ppdb.jatimprov.go.id
Jadwal PPDB Jatim 2022
Baca Juga: Inilah Tim 5 Penentu Calon Ketua DPC Demokrat Kabupaten dan Kota di Jatim
Selain mengetahui tata cara verifikasi nilai rapor PPDB Jatim 2022, siswa juga diharuskan mengetahui jadwal PPDB Jatim 2022 keseluruhan agar tidak ada satu jadwal yang terlewatkan.
Berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB Jatim 2022 seperti yang dikutip dari situs web PPDB Jatim 2022.
- Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP: 23 Mei - 28 Mei 2022
- Verifikasi Nilai Rapor Oleh Siswa: 27 Mei - 30 Mei 2022
- Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 28 Mei - 31 Mei 2022
- Pengambilan PIN oleh Calon Pendaftar: 2 Juni - 18 Juni 2022
Berita Terkait
-
Ini Jadwal Pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022, Segera Dibuka!
-
Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Jadwal PPDB 2022 Kota Bandung Terbaru, Kapan Mulai Pendaftaran dan Berapa Kuotanya?
-
Jalan Sempoyongan, Narto Ambruk Lehernya Luka Bacok di Jalanan Warga Jember, Pelaku 2 Pria Mabuk
-
Cara Pengajuan Akun PPDB SD Jakarta 2022, Jangan Telat Terakhir 28 Juni!
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital
-
Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan