Suara.com - Hilangnya seorang bocah berusia 12 tahun membuat geger warga Dusun Kedungjampang, Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.
Bocah tersebut hilang sampai malam hari dan dicari warga.
Warga berama-ramai mencari anak tersebut, namun tak kunjung ketemu. Ternyata bocah perempuan itu disekap salah satu tetangganya.
Kronologi
Bocah perempuan (12) berinisial A sejak sore tak kunjung pulang. A yang hanya tinggal bersama nenek mulanya pamit untuk pergi ke tempat pamannya.
Namun hingga malam, A tak kunjung pulang. Mendengar A menghilang, warga kemudian beramai-ramai mencarinya.
Setelah mencari di berbagai tempat, warga tak kunjung menemukan A.
"Karena tak kunjung ketemu mereka curiga dengan salah satu warga yang tidak kelihatan ikut mencari," tulis keterangan akun Instagram @andreli_48 yang mengunggah video pencarian A.
"Ternyata dugaan masyarakat benar, bocah tersebut disekap di rumah kondisi terkunci dan ada dugaan pencabulan," tambah akun tersebut.
Baca Juga: Viral Komplotan Mata Elang Tarik Motor Pengendara yang Sudah Lunas, Polisi Turun Tangan
Warga kemudian menggrebek rumah tersebut dan menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.
Hukuman Kekerasan terhadap Anak
Terkait kasus seorang kakek yang menyekap A, ia bisa dikenakan hukuman penjara. Pada konteks kekerasan, kakek tersebut akan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sedangkan, jika terbukti melakukan pencabulan, maka bisa dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam