Suara.com - Hilangnya seorang bocah berusia 12 tahun membuat geger warga Dusun Kedungjampang, Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.
Bocah tersebut hilang sampai malam hari dan dicari warga.
Warga berama-ramai mencari anak tersebut, namun tak kunjung ketemu. Ternyata bocah perempuan itu disekap salah satu tetangganya.
Kronologi
Bocah perempuan (12) berinisial A sejak sore tak kunjung pulang. A yang hanya tinggal bersama nenek mulanya pamit untuk pergi ke tempat pamannya.
Namun hingga malam, A tak kunjung pulang. Mendengar A menghilang, warga kemudian beramai-ramai mencarinya.
Setelah mencari di berbagai tempat, warga tak kunjung menemukan A.
"Karena tak kunjung ketemu mereka curiga dengan salah satu warga yang tidak kelihatan ikut mencari," tulis keterangan akun Instagram @andreli_48 yang mengunggah video pencarian A.
"Ternyata dugaan masyarakat benar, bocah tersebut disekap di rumah kondisi terkunci dan ada dugaan pencabulan," tambah akun tersebut.
Baca Juga: Viral Komplotan Mata Elang Tarik Motor Pengendara yang Sudah Lunas, Polisi Turun Tangan
Warga kemudian menggrebek rumah tersebut dan menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.
Hukuman Kekerasan terhadap Anak
Terkait kasus seorang kakek yang menyekap A, ia bisa dikenakan hukuman penjara. Pada konteks kekerasan, kakek tersebut akan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sedangkan, jika terbukti melakukan pencabulan, maka bisa dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional