Suara.com - Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah dalam bentuk digital. Muncul pertanyaan, bagaimana cara buat kartu nikah digital?
Perlu diketahui bahwa kartu nikah digital tidak sama dan tidak dapat menggantikan buku nikah. Namun, kartu nikah digital ini akan mempermudah pasangan suami istri dalam aktivitas sehari-hari. Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami istri dan nama pada halaman depan, dilengkapi juga dengan tanggal akad nikah.Lantas, bagaimana cara buat kartu nikah digital?
Sementara itu, di bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia dan ada gambar burung garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sedangkan pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Sedangkan data lengkap pasangan pengantin bisa dibaca melalui pemindaian barcode.
Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?
Layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simakah Web).
Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simakah Web, di mana jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA. Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital? Berikut ini adalah tahapannya:
1. Setiap pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah Web di https://simakah.kemenag.go.id/
2. Kemudian akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
Baca Juga: 3 Cara Bikin Kartu Nikah Digital, Sangat Mudah Nggak Perlu ke KUA
3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan yang Sudah Lama Menikah
Sebagai informasi tambahan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah saja. Pasalnya, pasangan yang sudah lama menikah pun bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut. Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah?
1. Silakan datang ke KUA tempat menikah yang lama.
2. Kemudian, data pernikahan dimasukan ke Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ 3. Setelah itu, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.
Kartu nikah digital banyak memberikan manfaat dan kemudahan, tidak hanya untuk masing-masing personal dan pasangan suami istri saja namun juga bagi masyarakat luas. Manfaat memiliki kartu nikah digital di antaranya adalah kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
Selain itu juga akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri, serta menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Kartu nikah digital juga akan menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
Demikian ulasan mengenai cara buat kartu nikah digital yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Heboh Kementerian Agama Rilis Kartu Nikah Buat Empat Istri, Benarkah?
-
3 Cara Bikin Kartu Nikah Digital, Sangat Mudah Nggak Perlu ke KUA
-
Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama, Ini Caranya!
-
Jual Kartu Nikah untuk Pasangan Ilegal, Polisi Gulung Sindikat Pembobol KUA
-
CEK FAKTA: Kartu Nikah Baru Pria Bisa Pasang Foto 4 Istri Poligami?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?