Suara.com - Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah dalam bentuk digital. Muncul pertanyaan, bagaimana cara buat kartu nikah digital?
Perlu diketahui bahwa kartu nikah digital tidak sama dan tidak dapat menggantikan buku nikah. Namun, kartu nikah digital ini akan mempermudah pasangan suami istri dalam aktivitas sehari-hari. Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami istri dan nama pada halaman depan, dilengkapi juga dengan tanggal akad nikah.Lantas, bagaimana cara buat kartu nikah digital?
Sementara itu, di bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia dan ada gambar burung garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sedangkan pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Sedangkan data lengkap pasangan pengantin bisa dibaca melalui pemindaian barcode.
Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?
Layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simakah Web).
Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simakah Web, di mana jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA. Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital? Berikut ini adalah tahapannya:
1. Setiap pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah Web di https://simakah.kemenag.go.id/
2. Kemudian akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
Baca Juga: 3 Cara Bikin Kartu Nikah Digital, Sangat Mudah Nggak Perlu ke KUA
3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan yang Sudah Lama Menikah
Sebagai informasi tambahan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah saja. Pasalnya, pasangan yang sudah lama menikah pun bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut. Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah?
1. Silakan datang ke KUA tempat menikah yang lama.
2. Kemudian, data pernikahan dimasukan ke Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ 3. Setelah itu, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.
Kartu nikah digital banyak memberikan manfaat dan kemudahan, tidak hanya untuk masing-masing personal dan pasangan suami istri saja namun juga bagi masyarakat luas. Manfaat memiliki kartu nikah digital di antaranya adalah kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Heboh Kementerian Agama Rilis Kartu Nikah Buat Empat Istri, Benarkah?
-
3 Cara Bikin Kartu Nikah Digital, Sangat Mudah Nggak Perlu ke KUA
-
Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama, Ini Caranya!
-
Jual Kartu Nikah untuk Pasangan Ilegal, Polisi Gulung Sindikat Pembobol KUA
-
CEK FAKTA: Kartu Nikah Baru Pria Bisa Pasang Foto 4 Istri Poligami?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi