Suara.com - Kartu nikah digital diterbitkan Kementerian Agama sejak Mei 2021. Kartu nikah digital ini adalah pengganti kartu nikah fisik, namun bukan pengganti buku nikah. Pasangan suami-istri yang memiliki kartu nikah digital dapat menunjukkan identitas mereka sebagai pasangan. Lalu bagaimana cara dapat kartu nikah digital?
Melansir situs Kemenag, untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan pengantin baru memiliki pola yang berbeda dengan pengantin lama. Untuk pengantin baru berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.
1. Kunjungi simkah.kemenag.go.id.
2. Isi data pribadi dengan lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia.
3. Isi nomor Whatsapp dan alamat email aktif. Pengisian nomor Whatsapp dan alamat email berguna untuk kartu nikah digital dalam bentuk tautan link. Tautan akan dikirimkan setelah pasangan menikah secara resmi.
Jika anda dan pasangan menikah sudah cukup lama dan ingin mendapatkan kartu nikah digital segera kunjungi kantor KUA tempat menikah. Pasalnya ada kemungkinan data pernikahan anda masih dalam bentuk fisik dan belum terdigitalisasi. Untuk itu, anda perlu mengurusnya terlebih dahulu sebelum memasukkan data diri.
Penggantian kartu nikah dari versi fisik menjadi versi digital tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. SE tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus. Per Agustus 2021 lalu, kartu nikah fisik dihentikan penerbitannya dan digantikan dengan kartu nikah digital.
Namun, bagi anda yang masih ingin mendapatkan kartu nikah fisik bisa mengajukan permintaan kepada KUA dan akan dibuatkan selama persediaan masih ada.
Kendati demikian, kartu nikah saat ini masih menjadi dokumen sekunder atau tambahan dari buku nikah. Kartu nikah hanya berfungsi sebagai kartu identitas bahwa dirinya berstatus sebagai suami atau istri. Dengan demikian, buku nikah tidak perlu dibawa ke mana-mana.
Baca Juga: Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah, Amphuri Ditegur Kemenag
Kartu nikah tidak bisa menggantikan fungsi administrasi buku nikah seperti untuk pencatatan kelahiran anak, pembuatan akta kelahiran, atau administrasi bank terkait utang bersama suami-istri. Kartu nikah dan buku nikah keduanya memiliki fungsi dan manfaat masing-masing.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pendaftaran Seleksi Siswa Baru Madrasah Aliyah Negeri Dibuka Hari Ini, Ini Cara Daftarnya
-
Kemenag Lepas 419 Orang untuk Umrah, Pertama Semenjak Pandemi
-
Kebarangkatan Umrah Masih Simpang Siur, 2 Ribu Jemaah di Balikpapan Menanti Kabar
-
Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia Dibuka 8 Januari 2022
-
Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah, Amphuri Ditegur Kemenag
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
-
Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis
-
Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.145 Triliun, BRI Genjot Inklusi Keuangan
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program Perumahan Nasional
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN