Suara.com - Penyandang disabilitas yang mewakili 150 organisasi dan 74 individu difabel berunjuk rasa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). Mereka menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keadilan bagi seorang pegawai Kemenkeu, DH yang dipecat saat sedang sakit mengidap disabilitas mental.
Mereka menilai Kemenkeu telah melanggar pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
"Yang terhormat Ibu Sri Mulyani, jangan langgar hak bekerja bagi penyandang disabilitas!” kata Ratna Dewi perwakilan massa dari Perhimpunan Jiwa Sehat, Senin (30/5/2022).
Seperti diketahui, DH dipecat pada 12 November 2020 karena dianggap absen dari pekerjaannya. Padahal DH tengah menjalani pengobatan karena penyakit skizofrenia paranoidnya kambuh yang lazim ditemui pada penyandang disabilitas mental.
Ratna menjelaskan, dalam UU 8/2016 ditegaskan bahwa pemberi kerja dalam hal ini Kemenkeu wajib menyediakan izin khusus untuk pengobatan yang layak bagi penyandang disabilitas.
"Alih-alih menjalankan mandat undang-Undang untuk melindungi hak-hak disabilitas, namun Kementerian Keuangan RI justru memecat DH," ucapnya.
DH juga telah membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat yang kini sudah masuk agenda putusan perkara. Oleh sebab itu, DH meminta Kemenkeu untuk mencabut surat pemecatan dirinya dan memulihkan hak-haknya sebagai pegawai.
Mereka juga berharap, Sri Mulyani dapat belajar menyediakan akomodasi yang layak, memberikan rasa aman dan jaminan kembali bekerja kepada DH dan penyandang disabilitas lainnya.
"Sebab jika tidak, Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI benar adanya dengan sadar telah mencoreng dan melanggar proses dan upaya Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan penghormatan atas hak asasi manusia penyandang disabilitas," tutur Ratna.
Baca Juga: Kenapa Kenaikan Harga Komoditas Ancam Pemulihan Ekonomi, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Kenaikan Harga Komoditas Ancam Pemulihan Ekonomi, Ini Penjelasan Sri Mulyani
-
Tax Amnesty Jilid II Berakhir 30 Juni 2022, Harta yang Berhasil Diungkap Mencapai Rp103 Triliun
-
Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir 30 Juni 2020, DJP: Kalau Tidak Ikut, Denda Akan Tinggi
-
Sri Mulyani: Hingga April 2022 APBN Surplus Rp103 Triliun
-
Sri Mulyani Ungkap Alasan Tambah Subsidi dan Ngerinya Dampak Inflasi Secara Global
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku