Suara.com - Panitia pelaksana Formula E Jakarta mengumumkan daftar barang yang dilarang dibawa selama menonton ajang balap mobil listrik tersebut di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 4 Juni mendatang. Mulai dari makanan dan minuman hingga drone tak diperkenankan masuk arena sirkuit selama balapan berlangsung.
Daftar barang yang dilarang itu diumumkan oleh akun Instagram resmi Formula E Jakarta, Jakartaeprixofficial, yang diunggah Senin (30/5/2022). Masyarakat yang ingin menonton diminta memperhatikannya agar nantinya tak menjadi masalah saat di lokasi.
"Sebelum kita menyaksikan momen bersejarah Jakarta E-Prix pertama di Indonesia, yuk kita simak apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan atau dibawa ke dalam area Jakarta Internasional E-Prix Circuit, Ancol," demikian bunyi pengumuman itu.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro Nadia Diposanjoyo mengatakan alasan makanan dan minuman dari luar tak boleh dibawa saat menonton adalah karena sudah ada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang disediakan di lokasi. Mereka menjual berbagai makanan dan minuman setelah melalui proses kurasi.
"Di situ ada UMKM isinya. Ada area makan sendiri," ucap Nadia ketika dikonfirmasi awak media.
Jika nantinya ada pengunjung membawa makanan dan minuman, panitia akan melakukan penyitaan.
Sementara itu, untuk berbagai barang lainnya seperti drone, laser, benda tajam, dan lainnya merupakan standar keamanan yang dibuat oleh Formula E Operations (FEO).
"Kalau yang lain itu ketentuan keamanan dan ketentuan dari penyelenggaran internasional," tuturnya.
Berikut ini daftar barang yang dibawa saat menonton Formula E:
Baca Juga: Jadwal Formula E Jakarta 2022, Balap Mobil Listrik Siap Digelar Akhir Pekan Ini
- Senjata tajam
- Tenda
- Senjata api atau replika
- Kembang api, suar, petasan dan bahan peledak
- Bahan kimia, perangkat pembakar
- Aerosol
- Tiang bendera, tongkat, peralatan fotografi besar
- Drone, perangkat udara tak berawak
- Sepeda, sepeda motor, sepatu roda
- Kostum penutup wajah
- Jarum
- Makanan dan minuman
- Botol plastik dengan ukuran lebih dari 500ml
- Minuman beralkohol
- Cairan yang tidak dapat dikonsumsi dalam wabah yang lebih besar dari 100ml
- Botol kaca atau benda tumpul
- Laser pointer, peralatan transmisi elektronik
- Benda besar seperti koper/tas atau barang yang terlalu besar untuk disaring secara elektronik
- Hewan
- Gunting, benda tajam
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar