Suara.com - Panitia pelaksana Formula E Jakarta mengumumkan daftar barang yang dilarang dibawa selama menonton ajang balap mobil listrik tersebut di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 4 Juni mendatang. Mulai dari makanan dan minuman hingga drone tak diperkenankan masuk arena sirkuit selama balapan berlangsung.
Daftar barang yang dilarang itu diumumkan oleh akun Instagram resmi Formula E Jakarta, Jakartaeprixofficial, yang diunggah Senin (30/5/2022). Masyarakat yang ingin menonton diminta memperhatikannya agar nantinya tak menjadi masalah saat di lokasi.
"Sebelum kita menyaksikan momen bersejarah Jakarta E-Prix pertama di Indonesia, yuk kita simak apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan atau dibawa ke dalam area Jakarta Internasional E-Prix Circuit, Ancol," demikian bunyi pengumuman itu.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro Nadia Diposanjoyo mengatakan alasan makanan dan minuman dari luar tak boleh dibawa saat menonton adalah karena sudah ada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang disediakan di lokasi. Mereka menjual berbagai makanan dan minuman setelah melalui proses kurasi.
"Di situ ada UMKM isinya. Ada area makan sendiri," ucap Nadia ketika dikonfirmasi awak media.
Jika nantinya ada pengunjung membawa makanan dan minuman, panitia akan melakukan penyitaan.
Sementara itu, untuk berbagai barang lainnya seperti drone, laser, benda tajam, dan lainnya merupakan standar keamanan yang dibuat oleh Formula E Operations (FEO).
"Kalau yang lain itu ketentuan keamanan dan ketentuan dari penyelenggaran internasional," tuturnya.
Berikut ini daftar barang yang dibawa saat menonton Formula E:
Baca Juga: Jadwal Formula E Jakarta 2022, Balap Mobil Listrik Siap Digelar Akhir Pekan Ini
- Senjata tajam
- Tenda
- Senjata api atau replika
- Kembang api, suar, petasan dan bahan peledak
- Bahan kimia, perangkat pembakar
- Aerosol
- Tiang bendera, tongkat, peralatan fotografi besar
- Drone, perangkat udara tak berawak
- Sepeda, sepeda motor, sepatu roda
- Kostum penutup wajah
- Jarum
- Makanan dan minuman
- Botol plastik dengan ukuran lebih dari 500ml
- Minuman beralkohol
- Cairan yang tidak dapat dikonsumsi dalam wabah yang lebih besar dari 100ml
- Botol kaca atau benda tumpul
- Laser pointer, peralatan transmisi elektronik
- Benda besar seperti koper/tas atau barang yang terlalu besar untuk disaring secara elektronik
- Hewan
- Gunting, benda tajam
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah