Suara.com - Lima tahun terakhir ini menjadi momentraumatis bagi Georgina Huan, ibu dua anak yang tinggal di Melbourne, Australia.
Tak lama setelah menikahpadatahun 2018, diadidiagnosis menderita kanker payudara akut, diusia 30 tahun.
Perawatan yang harus dijalaninya meninggalkanrasa sakit parahsehinggatidak dapat hidup mandiri.
Dalam masa sulit seperti ini,adik perempuan Georgina, Caroline Huan, telah menjadi perawatutamanya.
Tapi, keberadaan Caroline di Australia sedang di unjuk tanduk karena hampirdideportasi setelah aplikasi visanya ditolak.
'Ayah tak pernah tinggal bersama kami'
Di tahun 2018, Caroline mengajukan "Remaining Relative Visa",jenis visa keluarga yang memungkinkan orang untuk tinggal secara permanen di Australia bersama satu-satunya anggota keluarga dekat mereka.
Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan mereka tidak akan memberikan visa jika pemohon memilikikerabat dekat, seperti orang tua atau saudara kandung, yang biasanya tinggal di luar Australia.
Permohonan Caroline ditolak di tahun 2019 dengan alasan bahwa ayahnya tinggal di Malaysia.
Padahal, dia yakin memenuhi syarat visa karena ayah kandungnya tidak pernah terlibat dalam hidupnya.
Baca Juga: Polemik Deportasi, Singapura Nilai Pemerintah Indonesia Sudah Tepat Sikapi Masalah UAS
Caroline bahkan tidak tahu apakah ayahnyamasih hidup.
"Alasan yang diberikan imigrasi kepada kami untuk menolak aplikasi adalah karena mereka tidak mempertimbangkan kualitas hubungan," kata Caroline.
"
"Ayah kami tidak pernah tinggal bersama kami. Dia tidak pernah terlibat. Ibu kami selalu membesarkan kami sebagai ibu tunggal."
"Ibu mereka meninggal dunia secara mendadak di Malaysia pada tahun 2014.
Menteri 'bisa campur tangan'
Pengacara keluarga, Zefy Souvlakis, mengatakan bahwa meski kasus Caroline tidak memenuhi persyaratan ketat aturanimigrasi, namun Menteri Urusan Imigrasi bisa campur tangan dengan alasan belas kasih.
Berita Terkait
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga