Suara.com - Kasus korupsi Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno menjadi sorotan tajam. Hal ini disebabkan karena Brotoseno tidak dipecat dari jabatannya meski jadi koruptor.
Diketahui, AKBP Brotoseno terbukti menjadi tersangka korupsi pada tahun 2016. Ia diketahui menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Akibat perbuatannya, Brotoseno mendapatkan vonis 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu. Namun selama dipenjara, ia ternyata tidak pernah dipecat sebagai anggota Polri.
Hal ini diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menduga Brotoseno kini sudah kembali aktif sebagai penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, ICW juga menduga Brotoseno kembali ke Polri dengan jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Sontak, hal itu langsung menjadi sorotan tajam sejumlah tokoh dan masyarakat. Fenomena koruptor yang tidak dipecat itu juga membuat ICW langsung menyurati Polri.
Tentu saja, kasus Brotoseno menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya mengapa kejahatan luar biasa seperti korupsi dianggap sebelah mata, serta malah menguntungkan bagi pihak koruptor.
Kasus koruptor yang tidak dipecat nyatanya tidak pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, hal serupa juga sempat dialami oleh tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki terbukti melakukan tindak korupsi sebanyak 3 kali. Pertama adalah menerima suap. Lalu kedua ia juga terlibat kasus pencucian uang.
Ketiga, Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, demi mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Diduga Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
Pinangki yang diketahui masih menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung terbukti bersalah. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta.
Namun usut punya usut, ternyata Pinangki masih menerima gaji bersih dari jabatan dan instansinya, meski sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi. Hal ini tentu menimbulkan kontroversi dan gelombang kritik dari masyarakat.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat itu menegaskan pihaknya akan terus mendorong KPK untuk bisa menelusuri status kerja Pinangki, yang sampai saat itu masih menerima gaji dari negara.
Pinangki sendiri masih berstatus sebagai PNS hingga Agustus 2021. Ia akhirnya baru resmi dipecat oleh Jaksa Agung dari jabatan serta status PNS-nya pada 6 Agustus 2021.
Permasalahan soal pecat memecat jabatan akibat korupsi ini tentu perlu dikaji ulang, mengingat kerugian yang dihasilkan berdampak pada keuangan negara dan hak rakyat yang ada didalamnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Diduga Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
-
Terjerat Korupsi, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono
-
Sidang Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Sangkal Dakwaan JPU
-
Eks Napi Korupsi, Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Publik Ramai-ramai Beri Komentar Menohok
-
Brotoseno Tak Dipecat Polri Meski eks Napi, Postingan Tata Janeeta Tuai Sorotan
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul