Suara.com - Kasus korupsi Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno menjadi sorotan tajam. Hal ini disebabkan karena Brotoseno tidak dipecat dari jabatannya meski jadi koruptor.
Diketahui, AKBP Brotoseno terbukti menjadi tersangka korupsi pada tahun 2016. Ia diketahui menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Akibat perbuatannya, Brotoseno mendapatkan vonis 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu. Namun selama dipenjara, ia ternyata tidak pernah dipecat sebagai anggota Polri.
Hal ini diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menduga Brotoseno kini sudah kembali aktif sebagai penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, ICW juga menduga Brotoseno kembali ke Polri dengan jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Sontak, hal itu langsung menjadi sorotan tajam sejumlah tokoh dan masyarakat. Fenomena koruptor yang tidak dipecat itu juga membuat ICW langsung menyurati Polri.
Tentu saja, kasus Brotoseno menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya mengapa kejahatan luar biasa seperti korupsi dianggap sebelah mata, serta malah menguntungkan bagi pihak koruptor.
Kasus koruptor yang tidak dipecat nyatanya tidak pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, hal serupa juga sempat dialami oleh tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki terbukti melakukan tindak korupsi sebanyak 3 kali. Pertama adalah menerima suap. Lalu kedua ia juga terlibat kasus pencucian uang.
Ketiga, Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, demi mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Diduga Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
Pinangki yang diketahui masih menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung terbukti bersalah. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta.
Namun usut punya usut, ternyata Pinangki masih menerima gaji bersih dari jabatan dan instansinya, meski sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi. Hal ini tentu menimbulkan kontroversi dan gelombang kritik dari masyarakat.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat itu menegaskan pihaknya akan terus mendorong KPK untuk bisa menelusuri status kerja Pinangki, yang sampai saat itu masih menerima gaji dari negara.
Pinangki sendiri masih berstatus sebagai PNS hingga Agustus 2021. Ia akhirnya baru resmi dipecat oleh Jaksa Agung dari jabatan serta status PNS-nya pada 6 Agustus 2021.
Permasalahan soal pecat memecat jabatan akibat korupsi ini tentu perlu dikaji ulang, mengingat kerugian yang dihasilkan berdampak pada keuangan negara dan hak rakyat yang ada didalamnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Diduga Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
-
Terjerat Korupsi, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono
-
Sidang Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Sangkal Dakwaan JPU
-
Eks Napi Korupsi, Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Publik Ramai-ramai Beri Komentar Menohok
-
Brotoseno Tak Dipecat Polri Meski eks Napi, Postingan Tata Janeeta Tuai Sorotan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar