Suara.com - Kasus korupsi Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno menjadi sorotan tajam. Hal ini disebabkan karena Brotoseno tidak dipecat dari jabatannya meski jadi koruptor.
Diketahui, AKBP Brotoseno terbukti menjadi tersangka korupsi pada tahun 2016. Ia diketahui menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Akibat perbuatannya, Brotoseno mendapatkan vonis 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu. Namun selama dipenjara, ia ternyata tidak pernah dipecat sebagai anggota Polri.
Hal ini diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menduga Brotoseno kini sudah kembali aktif sebagai penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, ICW juga menduga Brotoseno kembali ke Polri dengan jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Sontak, hal itu langsung menjadi sorotan tajam sejumlah tokoh dan masyarakat. Fenomena koruptor yang tidak dipecat itu juga membuat ICW langsung menyurati Polri.
Tentu saja, kasus Brotoseno menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya mengapa kejahatan luar biasa seperti korupsi dianggap sebelah mata, serta malah menguntungkan bagi pihak koruptor.
Kasus koruptor yang tidak dipecat nyatanya tidak pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, hal serupa juga sempat dialami oleh tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki terbukti melakukan tindak korupsi sebanyak 3 kali. Pertama adalah menerima suap. Lalu kedua ia juga terlibat kasus pencucian uang.
Ketiga, Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, demi mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Diduga Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
Pinangki yang diketahui masih menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung terbukti bersalah. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta.
Namun usut punya usut, ternyata Pinangki masih menerima gaji bersih dari jabatan dan instansinya, meski sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi. Hal ini tentu menimbulkan kontroversi dan gelombang kritik dari masyarakat.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat itu menegaskan pihaknya akan terus mendorong KPK untuk bisa menelusuri status kerja Pinangki, yang sampai saat itu masih menerima gaji dari negara.
Pinangki sendiri masih berstatus sebagai PNS hingga Agustus 2021. Ia akhirnya baru resmi dipecat oleh Jaksa Agung dari jabatan serta status PNS-nya pada 6 Agustus 2021.
Permasalahan soal pecat memecat jabatan akibat korupsi ini tentu perlu dikaji ulang, mengingat kerugian yang dihasilkan berdampak pada keuangan negara dan hak rakyat yang ada didalamnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Diduga Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
-
Terjerat Korupsi, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono
-
Sidang Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Sangkal Dakwaan JPU
-
Eks Napi Korupsi, Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Publik Ramai-ramai Beri Komentar Menohok
-
Brotoseno Tak Dipecat Polri Meski eks Napi, Postingan Tata Janeeta Tuai Sorotan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?