Suara.com - Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp700 juta atas kasus korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) kabupaten setempat. Uang hasil rasuah yang diangkat ke pengadilan pada 2021 itu menjadi salah satu sumber kekayaan bupati Banjarnegara.
Seperti diketahui Budhi melakukan korupsi di DPUPR Banjarnegara pada 2017-2018. Bupati terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Banjarnegara. Dia juga dituntut mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp26 miliar. Total kekayaan Budi diketahui sebesar Rp 23.812.717.301.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id Budhi Sarwono terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah.
Adapun rinciannya, Budhi Sarwono tercatat memiliki harta berupa dua bidang tanah senilai Rp 1.292.495.014 yang berlokasi di Kabupaten Banjarnegara. Selanjutnya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 54.200.000, surat berharga Rp 10.826.607.919 serta kas dan setara kas senilai Rp 11.639.414.368.
Budhi Sarwono tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp 23.812.717.301. Namun, dalam laporan harta kekayaannya tersebut, Budhi Sarwono tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin.
Harta kekayaan Budhi Sarwono tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp 4 miliar. Untuk tahun pelaporan 2019 yang disampaikannya pada 2 April 2020, ia memiliki kekayaan Rp 19.756.271.453.
Sebelum terjun ke dunia politik dan mencalonkan diri sebagai bupati pada 2017 Budhi Sarwono dikenal sebagai pengusaha sukses. Sumber kekayaan Budhi berasal dari jabatannya memimpin PT Bumi Rejo, sebuah perusahaan keluarga yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan tersebut pertama kali dirintis oleh orang tua Budhi dan kini dikelola oleh anggota keluarga lainnya.
Budhi juga terkenal aktif dalam berorganisasi. Dia pernah menjabat Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) dan Dewan Penasihat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Banjarnegara. Budhi juga adalah mantan ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Dalam kasus yang sama, KPK tidak hanya menetapkan Budhi sebagai tersangka. Namun, juga melibatkan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor). Rakor dihadiri oleh perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Sangkal Dakwaan JPU
-
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,02 Miliar
-
Kasus Korupsi Dinas PUPR, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Jaksa Tuntut Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Hukuman 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 26 Miliar!
-
Periksa Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Telisik Operasional Keuangan PT Bumi Rejo
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara