Suara.com - Jaringan Nasional International Day Against Homophobia, Biphobia, Intersexism and Transphobia (IDAHOBIT) mendesak agar pemerintah mencabut segala produk-produk hukum dan perundang-undangan yang mendiskriminasi dan berpotensi mengkriminalisasi minoritas seksual serta gender.
Hal tersebut diminta karena selama ini masih terjadi adanya penyangkalan dan pengekangan kebebasan hak sipil khususnya bagi kelompok minoritas seksual serta gender.
Salah satu bagian dari Jaringan Nasional IDAHOBIT, Ryan, mengatakan bahwa kelompok minoritas seksual dan gender di Indonesia di Indonesia belum seutuhnya dapat menikmati kebebasan sipil sebagai individu maupun kelompok.
Kebebasan sipil fundamental yang dimaksud diantaranya adalah hak atas kebebasan berpendapat, hak atas privasi, dan hak atas perlindungan dan hak atas ruang politik.
"Kondisi di atas diakibatkan karena terjadinya kekosongan jaminan perlindungan hukum, sehingga menyebabkan terjadinya pengekangan, dan penyangkalan kebebasan sipil dan Hak Sipil Politik kelompok minoritas seksual dan gender melalui deretan tindakan diskriminasi yang secara terus menerus dialami oleh kelompok minoritas seksual dan gender berbasis orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender dan karakteristik biologis," kata Ryan dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut, Ryan menjelaskan bahwa berdasarkan data global Equality Index tahun 2020, Indonesia memiliki skor 40 dari 100 terkait hak-hak minoritas seksual dan gender.
Secara kualitas, skor tersebut merepresentasikan bahwa Indonesia adalah negara yang masih secara terus menerus melakukan pengekangan dan penyangkalan atas kebebasan sipil minoritas seksual dan gender serta masih cukup jauh dalam memastikan adanya perlindungan hukum atas penikmatan dan pemenuhan kebebasan sipil dan hak sipil politik kelompok minoritas seksual dan gender.
"Pengekangan dan penyangkalan ini juga melahirkan deretan kasus-kasus kekerasan dan persekusi terhadap minoritas seksual dan gender di Indonesia," ujarnya.
Menurut catatan Arus Pelangi pada 2018, sebanyak 1.850 individu minoritas seksual dan gender di Indonesia menjadi korban persekusi sepanjang 12 tahun.
Baca Juga: Wacana Kriminalisasi LGBT, Indonesia akan Jadi Negara Paria
Menurut data terbaru Konsorsium Crisis Response Mechanism (CRM) ada 51 kasus kekerasan, diskriminasi dan persekusi terhadap kelompok minoritas seksual dan gender sepanjang November 2020 hingga September 2021.
Sementara itu, anggota Jaringan Nasional IDAHOBIT lainnya yakni Chacha menegaskan kalau pengekangan dan penyangkalan terhadap kebebasan sipil dan hak sipil politik terhadap minoritas seksual dan gender menimbulkan dampak yang meluas yaitu meningkatnya kerentanan, pembatasan akses dan pelanggaran atas hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pada aspek pekerjaan misalnya yang ditunjukkan oleh angka pengangguran pada kelompok minoritas seksual dan gender yang mencapai 17 persen pada 2017. Angka tersebut mencapai tiga kali lipat dari angka pengangguran nasional tahun tersebut yakni 5,8 persen.
"Hal ini menyebabkan 31 persen minoritas seksual dan gender hidup dibawah garis kemiskinan," ucapnya.
Chacha menerangkan bahwa meskipun terkadang akses pekerjaan dapat diakses oleh kelompok minorita seksual dan gender, tetapi stigma, diskriminasi dan kekerasan masih cukup tinggi di ruang kerja.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil penelitian ILO pada 2016 di mana sebanyak 70,59 persen responden pekerja memiliki sentimen negatif terhadap kelompok minoritas seksual dan gender di pekerjaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
-
Bobby Nasution Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng
-
Polisi Pastikan Gery Iskak Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal saat Mengendarai RX King
-
Kisah Heroik Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri: Nekat Jalan Kaki 4 Hari di Tengah Longsor
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya