Melihat kondisi tersebut, Chacha menilai salah satu penyebabnya ialah dikarenakan adanya kekosongan perlindungan hukum terkait kebebasan sipil dan hak sipil politik individu dan atau kelompok minoritas seksual dan gender.
"Hal ini adalah bentuk kegagalan Indonesia dalam menjalankan mandat dan prasyarat sebagai negara hukum," tuturnya.
"Khususnya kegagalan dalam produksi produk hukum (law making) yang memastikan perlindungan atas Hak Asasi Manusia secara menyeluruh dan juga kegagalan dalam aspek penegakan konstitusi," sambung Chacha.
Oleh sebab itu, Jaringan Nasional IDAHOBIT menilai kalau kegagalan tersebut mesti segera diatasi dan direspon dengan cara melakukan pemulihan kebebasan sipil dan hak sipil politik minoritas seksual dan gender di Indonesia.
Adapun langkah konkrit yang bisa ditempuh adalah adanya produk hukum nasional anti-diskriminasi untuk perlindungan kelompok rentan termasuk minoritas seksual dan gender dari diskriminasi sebagai upaya penegakan, pemajuan, perlindungan, pencegahan, dan pemulihan hak-hak kelompok rentan.
Setidaknya ada empat poin yang dianggap Jaringan Nasional IDAHOBIT bisa dimasukkan ke dalam produk hukum tersebut. Empat poin yang dimaksud ialah:
- Jaminan secara eksplisit bahwa orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender dan karakteristik biologis (SOGIESC) adalah salah satu dasar yang dilarang untuk didiskriminasi.
- Akses keadilan terhadap minoritas seksual dan gender dari diskriminasi dan kekerasan dengan menguatkan mekanisme akuntabilitas pemulihan yang efektif dan mudah diakses oleh minoritas seksual dan gender di Indonesia
- Jaminan adanya upaya-upaya memadai yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap minoritas seksual dan gender. Upaya ini dapat dilakukan namun tidak terbatas pada pengintegrasian pendidikan terkait penghormatan HAM, toleransi, dan inklusivitas dalam kurikulum pendidikan.
- Mencabut segala produk-produk hukum dan perundang-undangan yang mendiskriminasi dan berpotensi mengkriminalisasi minoritas seksual dan gender
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
-
Bobby Nasution Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng
-
Polisi Pastikan Gery Iskak Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal saat Mengendarai RX King
-
Kisah Heroik Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri: Nekat Jalan Kaki 4 Hari di Tengah Longsor
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi