- KSPI dan Partai Buruh berencana aksi pada 15 Januari 2026 menuntut revisi UMP DKI Jakarta sesuai KHL dan pengembalian UMSK Jawa Barat.
- Buruh mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024.
- Tuntutan keempat adalah penolakan keras terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD demi kepentingan rakyat.
Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh.
Aksi ini menjadi aksi lanjutan dari aksi KSPI dan Partai Buruh pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026. Ada empat tuntutan yang dibawa buruh dalam aksi besar-besaran tersebut.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, melalui keterangannya, mengatakan aksi pada esok hari dilakukan lantaran hingga hari ini tidak satu pun tuntutan buruh yang dipenuhi, baik oleh Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur Jawa Barat, serta tidak adanya langkah konkret dari DPR RI dan pemerintah pusat dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, buruh kembali turun ke jalan untuk menyuarakan empat isu utama yang menyangkut hajat hidup jutaan pekerja dan masa depan demokrasi di Indonesia," kata Said Iqbal, dikutip Rabu (14/1/2026).
Tuntutan Pertama
KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen KHL.
Dasar tuntutan tersebut, di antaranya data dari Bank Dunia dan IMF tentang pendapatan per kapita penduduk Jakarta yang mencapai sekitar USD 21.000 per tahun, atau setara Rp343 juta per tahun, yang berarti rata-rata Rp28 juta per bulan. Selain itu, buruh juga melansir Survei Biaya Hidup berdasarkan data BPS yang menunjukkan biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
"Dalam kondisi tersebut, tidak mungkin buruh dapat hidup layak dengan upah 5–7 juta rupiah," kata Said Iqbal.
Buruh menegaskan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak boleh terkungkung pada batas minimum PP Nomor 49 Tahun 2025. Mengingat aturan tersebut adalah batas minimal, bukan larangan untuk mengambil terobosan politik.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
KSPI dan Partai Buruh meminta DPR RI memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk mempertanyakan alasan mempertahankan upah murah di kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia.
"Jika pemerintah daerah berdalih tidak dapat menaikkan upah hingga 100 persen KHL, KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan alternatif kebijakan, yaitu subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi seluruh penerima upah minimum, agar buruh dapat mengejar ketertinggalan daya beli akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok," kata Said Iqbal.
Tuntutan Kedua
KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
Said Iqbal mengatakan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, yang boleh disesuaikan hanyalah UMK.
"Namun yang terjadi di Jawa Barat justru sebaliknya: UMK tidak diubah, sementara UMSK dipangkas," kata Said Iqbal.
Hingga hari ini, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan tidak ada koreksi kebijakan, tidak ada dialog substantif dengan buruh, dan tidak ada itikad untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Pilkada Lewat DPRD, Lemhannas Sudah Serahkan Kajian Rahasia ke Prabowo
-
Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sikap PDIP Dinilai Tak akan Banyak Mengubah Arah
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029