Dosen Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma, dilaporkan atas kasus pelecehan seksual kepada anak didiknya. Mantan dosen Unsri, Reza Ghasarma tersebut diduga mengirimkan pesan porno kepada para mahasiswa di Unsri.
Reza Ghasarma dilaporkan oleh lima mahasiswi yang mengaku telah dilecehkan melalui pesan singkat. Kasus yang membawa nama Reza Ghasarma tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021.
Saat ini, terdakwa kasus pelecehan seksual dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri tersebut divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Reza divonis melanggar pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hukuman tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang yang diselenggarakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa reza dengan hukuman 10 tahun penjara karena dugaan pelecehan seksual pada mahasiswinya.
Polisi sendiri mengungkap motif tindakan oknum dosen Universitas Sriwijaya yang telah mengirimkan chat (obrolan) porno kepada lima mahasiswinya. Diakui oleh Reza, ia iseng mengirim chat mesum tersebut.
Polisi sudah mengantongi cukup bukti, di antaranya pernyataan resmi dari provider seluler dari nomor yang digunakan oleh Reza Ghasarma untuk mengirim chat mesum ke mahasiswinya. Provider tersebut membenarkan nomor yang saat ini dijadikan barang bukti dan menyatakan benar bahwa provider tersebut milik Reza Ghasarma.
Pada Jumat, 10 Desember 2021, Reza Ghasarma yang merupakan Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif, resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terhadap mahasiswinya.
Kabarnya, Reza diduga sudah mengirim chat porno terhadap sejumlah mahasiswinya bahkan sejak tahun 2014 silam.
Baca Juga: Kirim Pesan Mesum pada 5 Mahasiswi, Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Reza sempat mengelak telah melakukan pelecehan tersebut, dan mengaku tidak pernah mengirimkan chat porno kepada mahasiswinya, tetapi berkat penyelidikan yang dilakukan serta barang bukti yang kuat, akhirnya Reza ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban C pada 1 Desember 2021. Setelah menerima laporan tersebut, anggota kemudian melakukan lidik, dan dua hari kemudian laporan tersebut naik menjadi penyidikan dan tersangka dipanggil menjadi saksi dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kirim Pesan Mesum pada 5 Mahasiswi, Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara
-
BEM Unsri Menolak Partai Mahasiswa Indonesia: Bikin Gaduh, Ketum Eko Pratama Harus Minta Maaf
-
Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Donsen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Mahasiswi
-
Menolak Surat Edaran Larangan Demonstrasi dari Pihak Rektorat, BEM Unsri Bikin Petisi Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi