Dosen Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma, dilaporkan atas kasus pelecehan seksual kepada anak didiknya. Mantan dosen Unsri, Reza Ghasarma tersebut diduga mengirimkan pesan porno kepada para mahasiswa di Unsri.
Reza Ghasarma dilaporkan oleh lima mahasiswi yang mengaku telah dilecehkan melalui pesan singkat. Kasus yang membawa nama Reza Ghasarma tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021.
Saat ini, terdakwa kasus pelecehan seksual dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri tersebut divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Reza divonis melanggar pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hukuman tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang yang diselenggarakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa reza dengan hukuman 10 tahun penjara karena dugaan pelecehan seksual pada mahasiswinya.
Polisi sendiri mengungkap motif tindakan oknum dosen Universitas Sriwijaya yang telah mengirimkan chat (obrolan) porno kepada lima mahasiswinya. Diakui oleh Reza, ia iseng mengirim chat mesum tersebut.
Polisi sudah mengantongi cukup bukti, di antaranya pernyataan resmi dari provider seluler dari nomor yang digunakan oleh Reza Ghasarma untuk mengirim chat mesum ke mahasiswinya. Provider tersebut membenarkan nomor yang saat ini dijadikan barang bukti dan menyatakan benar bahwa provider tersebut milik Reza Ghasarma.
Pada Jumat, 10 Desember 2021, Reza Ghasarma yang merupakan Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif, resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terhadap mahasiswinya.
Kabarnya, Reza diduga sudah mengirim chat porno terhadap sejumlah mahasiswinya bahkan sejak tahun 2014 silam.
Baca Juga: Kirim Pesan Mesum pada 5 Mahasiswi, Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Reza sempat mengelak telah melakukan pelecehan tersebut, dan mengaku tidak pernah mengirimkan chat porno kepada mahasiswinya, tetapi berkat penyelidikan yang dilakukan serta barang bukti yang kuat, akhirnya Reza ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban C pada 1 Desember 2021. Setelah menerima laporan tersebut, anggota kemudian melakukan lidik, dan dua hari kemudian laporan tersebut naik menjadi penyidikan dan tersangka dipanggil menjadi saksi dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kirim Pesan Mesum pada 5 Mahasiswi, Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara
-
BEM Unsri Menolak Partai Mahasiswa Indonesia: Bikin Gaduh, Ketum Eko Pratama Harus Minta Maaf
-
Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Donsen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Mahasiswi
-
Menolak Surat Edaran Larangan Demonstrasi dari Pihak Rektorat, BEM Unsri Bikin Petisi Ini
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik