Dosen Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma, dilaporkan atas kasus pelecehan seksual kepada anak didiknya. Mantan dosen Unsri, Reza Ghasarma tersebut diduga mengirimkan pesan porno kepada para mahasiswa di Unsri.
Reza Ghasarma dilaporkan oleh lima mahasiswi yang mengaku telah dilecehkan melalui pesan singkat. Kasus yang membawa nama Reza Ghasarma tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021.
Saat ini, terdakwa kasus pelecehan seksual dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri tersebut divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Reza divonis melanggar pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hukuman tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang yang diselenggarakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa reza dengan hukuman 10 tahun penjara karena dugaan pelecehan seksual pada mahasiswinya.
Polisi sendiri mengungkap motif tindakan oknum dosen Universitas Sriwijaya yang telah mengirimkan chat (obrolan) porno kepada lima mahasiswinya. Diakui oleh Reza, ia iseng mengirim chat mesum tersebut.
Polisi sudah mengantongi cukup bukti, di antaranya pernyataan resmi dari provider seluler dari nomor yang digunakan oleh Reza Ghasarma untuk mengirim chat mesum ke mahasiswinya. Provider tersebut membenarkan nomor yang saat ini dijadikan barang bukti dan menyatakan benar bahwa provider tersebut milik Reza Ghasarma.
Pada Jumat, 10 Desember 2021, Reza Ghasarma yang merupakan Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif, resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terhadap mahasiswinya.
Kabarnya, Reza diduga sudah mengirim chat porno terhadap sejumlah mahasiswinya bahkan sejak tahun 2014 silam.
Baca Juga: Kirim Pesan Mesum pada 5 Mahasiswi, Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Reza sempat mengelak telah melakukan pelecehan tersebut, dan mengaku tidak pernah mengirimkan chat porno kepada mahasiswinya, tetapi berkat penyelidikan yang dilakukan serta barang bukti yang kuat, akhirnya Reza ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban C pada 1 Desember 2021. Setelah menerima laporan tersebut, anggota kemudian melakukan lidik, dan dua hari kemudian laporan tersebut naik menjadi penyidikan dan tersangka dipanggil menjadi saksi dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kirim Pesan Mesum pada 5 Mahasiswi, Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara
-
BEM Unsri Menolak Partai Mahasiswa Indonesia: Bikin Gaduh, Ketum Eko Pratama Harus Minta Maaf
-
Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Donsen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Mahasiswi
-
Menolak Surat Edaran Larangan Demonstrasi dari Pihak Rektorat, BEM Unsri Bikin Petisi Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf