Suara.com - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Zainuddin memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) kota setempat agar segera membentuk tim pemeriksaan terhadap para hakim yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba jenis sabu, atas nama Saleh.
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi rekannya Ajidinnor mengatakan pemeriksaan terhadap para majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran di dalam melakukan pemeriksaan perkara yang bersangkutan.
"Baik itu pelanggaran hukum acara, materiil dan kode etik hakim," kata Wahyu di Palangka Raya, Selasa (31/5/2022).
Adanya demo sejumlah organisasi masyarakat di Kota Palangka Raya di depan kantor PN setempat, yang mendesak agar hakim yang menangani perkara Saleh dapat segera dinonaktifkan.
Menjawab hal tersebut, Wahyu dan Ajidinnor menuturkan, memang benar kewenangan PT Palangka Raya dapat menonaktifkan hakim di tingkat PN setempat.
Namun yang harus dicatat adalah, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Hakim bahwa kewenangan itu dilakukan ketua PT setelah hasil pemeriksaan oleh tim PN ditemukan ada pelanggaran, sehingga ketua PT menarik persoalan itu.
Kemudian itu, setelah ditarik ketua PT akan melakukan pemeriksaan lanjutan apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di tingkat PN. Selanjutnya setelah ditarik hasil pemeriksaan PT akan dikirimkan ke tingkat Badan Pengawas (Bawas).
"Karena kewenangan menjatuhkan hukuman satu-satunya adalah ditingkat pusat yakni Mahkamah Agung (MA) yang dalam hal ini adalah Bawas," ucapnya.
Dengan adanya aturan tersebut, ia menegaskan, bahwasanya PT Palangka Raya sudah merespon terkait tuntutan para pendemo yang beberapa waktu lalu aksi damai di depan kantor PN Palangka Raya terhadap kasus vonis bebas terhadap terdakwa narkoba.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Bandar Narkoba, Anggota DPR RI: Melukai Hati Rakyat
"Sekali lagi mohon dipahami oleh para pendemo, bahwa dalam persoalan tersebut akan ditempuh dengan cara prosedur yang ada. Kemudian hukuman yang diberikan tidak bersifat seketika harus melakukan pemeriksaan secara benar sesuai peraturan dalam perundang-undangan dan ditunggu lah hasilnya nanti," demikian Wahyu. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Hakim Vonis Bebas Bandar Narkoba, Anggota DPR RI: Melukai Hati Rakyat
-
Terekam CCTV, Seorang Pria Bertopi Hitam Pukuli Petugas SPBU di Palangkaraya, Ancam Petugas Lain Pakai Mandau
-
Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas, Massa Demo di PN Palangka Raya Tuntut Tiga Hakim Dinonaktifkan
-
Kembali Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Polisi Ringkus 2 Terduga Bandar Narkoba
-
Faturrakhman Bandar Narkoba di Kota Makassar Dihukum Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?