Suara.com - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Zainuddin memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) kota setempat agar segera membentuk tim pemeriksaan terhadap para hakim yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba jenis sabu, atas nama Saleh.
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi rekannya Ajidinnor mengatakan pemeriksaan terhadap para majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran di dalam melakukan pemeriksaan perkara yang bersangkutan.
"Baik itu pelanggaran hukum acara, materiil dan kode etik hakim," kata Wahyu di Palangka Raya, Selasa (31/5/2022).
Adanya demo sejumlah organisasi masyarakat di Kota Palangka Raya di depan kantor PN setempat, yang mendesak agar hakim yang menangani perkara Saleh dapat segera dinonaktifkan.
Menjawab hal tersebut, Wahyu dan Ajidinnor menuturkan, memang benar kewenangan PT Palangka Raya dapat menonaktifkan hakim di tingkat PN setempat.
Namun yang harus dicatat adalah, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Hakim bahwa kewenangan itu dilakukan ketua PT setelah hasil pemeriksaan oleh tim PN ditemukan ada pelanggaran, sehingga ketua PT menarik persoalan itu.
Kemudian itu, setelah ditarik ketua PT akan melakukan pemeriksaan lanjutan apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di tingkat PN. Selanjutnya setelah ditarik hasil pemeriksaan PT akan dikirimkan ke tingkat Badan Pengawas (Bawas).
"Karena kewenangan menjatuhkan hukuman satu-satunya adalah ditingkat pusat yakni Mahkamah Agung (MA) yang dalam hal ini adalah Bawas," ucapnya.
Dengan adanya aturan tersebut, ia menegaskan, bahwasanya PT Palangka Raya sudah merespon terkait tuntutan para pendemo yang beberapa waktu lalu aksi damai di depan kantor PN Palangka Raya terhadap kasus vonis bebas terhadap terdakwa narkoba.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Bandar Narkoba, Anggota DPR RI: Melukai Hati Rakyat
"Sekali lagi mohon dipahami oleh para pendemo, bahwa dalam persoalan tersebut akan ditempuh dengan cara prosedur yang ada. Kemudian hukuman yang diberikan tidak bersifat seketika harus melakukan pemeriksaan secara benar sesuai peraturan dalam perundang-undangan dan ditunggu lah hasilnya nanti," demikian Wahyu. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Hakim Vonis Bebas Bandar Narkoba, Anggota DPR RI: Melukai Hati Rakyat
-
Terekam CCTV, Seorang Pria Bertopi Hitam Pukuli Petugas SPBU di Palangkaraya, Ancam Petugas Lain Pakai Mandau
-
Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas, Massa Demo di PN Palangka Raya Tuntut Tiga Hakim Dinonaktifkan
-
Kembali Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Polisi Ringkus 2 Terduga Bandar Narkoba
-
Faturrakhman Bandar Narkoba di Kota Makassar Dihukum Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan