Pemerintah sudah sejak tahun lalu merancang pergantian warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam menjadi warna putih. Perubahan aturan ini sebagaimana disampaikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), yang merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Sebab, sebagaimana dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.
Meski demikian, semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal. Dengan syarat pemilik melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.
Rencananya, plat nomor putih akan diterapkan pada pertengahan Juni 2022. Meskipun begitu, para pemilik plat nomor hitam dihimbau agar tidak perlu terburu-buru untuk mengganti plat nomor kendaraan mereka menjadi warna putih, karena masih berstatus belum resmi.
Lantas, kriteria kendaraan apa saja yang mendapat pelat putih lebih dulu?
Mengutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumsapolri, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan TNKB atau pelat warna putih lebih dulu.
- Kendaraan yang baru dibeli.
- Kendaraan yang sedang dalam proses mengubah nama kepemilikan.
- Kendaraan yang masa TNKB-nya sudah berakhir dan harus diperpanjang.
Adanya penerapan plat nomor putih ini sendiri bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah kamera ETLE, agar mudah menangkap plat nomor, karena diketahui plat nomor dengan dasar berwarna putih dengan tulisan hitam akan mudah ditangkap oleh kamera ETLE.
Begitupun sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka plat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang saat ini digunakan oleh para pengguna kendaraan di Indonesia, sulit ditangkap oleh kamera.
Selain itu, pergantian pelat nomor warna putih ini sudah dipastikan tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru
-
Penerapan TNKB dengan Warna Dasar Putih Berlaku Mulai Bulan Ini
-
Berlakunya Plat Nomor Putih Mulai Kapan? Begini Penjelasan Polri dan Aturannya
-
Bukan Hanya Jalan Kaliurang, Tiga Jalan Ini Berpotensi Padat Di Masa Liburan
-
Plat Nomor Putih Bakal Berlaku Pertengahan Juni 2022, Tak Semua Kendaraan Dapat
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!